Membedakan Fintech Legal dan Ilegal

Indonesia Berita Berita

Membedakan Fintech Legal dan Ilegal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Fintech legal terdaftar di OJK dan tidak meneror nasabah saat melakukan penagihan.

Foto: Republika REPUBLIKA.CO.ID, Perusahaan layanan pinjaman online atau fintech peer to peer lending menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman dalam waktu singkat. Namun jangan sampai meminjam ke fintech ilegal yang menjerat nasabah dengan bunga tinggi.* Identitas perusahaan jelas, memiliki struktur pengurus dan kantor yang diketahui alamatnya.* OJK mengatur total biaya pinjaman berkisar 0,05-0,8 persen per hari.

* Pemberian pinjaman juga berlangsung sangat mudah namun tidak dibarengi dengan informasi tentang bunga, biaya pinjaman, dan denda. * Memberi bunga pinjaman yang tidak terbatas. Fintech yang berniat memeras menerapkan total pengembalian termasuk denda yang tidak terbatas.* Fintech ilegal akan mengakses ke seluruh data di ponsel nasabah. Disertai dengan ancaman teror, kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebar video atau foto pribadi.Liga Inggris

Walker: Saya Bek, Tugas Saya Mencegah Gol Walker menghalau bola sundulan Mohamed Salah ketika City juara Community Shield.Al-Azhar, Moderasi Islam, dan Pancasila Moderasi Islam kian menjadi penting sebab dunia kini sedang dikoyak berbagai pahamMati Lampu, PLN Pertimbangkan Beri Kompensasi Mati lampu, PLN akan melakukan investigasi dengan menunjuk pihak independen.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cara Membedakan Buah Persik dan NektarinCara Membedakan Buah Persik dan NektarinSepintas, persik dan nektarin terlimat sama. Padahal, keduanya saling berbeda satu sama lain.
Baca lebih lajut »

Fintech Ilegal Siap-siap DijegalFintech Ilegal Siap-siap DijegalAda enam kategori tindak pidana yang berkaitan dengan fintech ilegal. Mulai dari penyadapan data, penyimpanan data pribadi hingga illegal access. Begini fakta-faktanya: FintechIlegal
Baca lebih lajut »

Wow! Fintech Pinjaman Ilegal Capai 1.230Wow! Fintech Pinjaman Ilegal Capai 1.230Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya.
Baca lebih lajut »

OJK Minta UU Khusus Atur Pidana Fintech IlegalOJK Minta UU Khusus Atur Pidana Fintech IlegalOJK meminta pemerintah dan DPR membuat UU khusus untuk mengatur tindak pidana bagi penyedia jasa pinjaman online ilegal agar lebih mudah menjerat mereka.
Baca lebih lajut »

Penanganan Fintech Ilegal Sangat LambatPenanganan Fintech Ilegal Sangat Lambat
Baca lebih lajut »

Dukung ekonomi daerah, AFPI dan Asbanda gelar Fintech Festival 2019Dukung ekonomi daerah, AFPI dan Asbanda gelar Fintech Festival 2019Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA) menggelar Fintech Festival 2019 dalam rangka mendorong perekonomian ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 21:38:23