Khusus untuk bidang kerja yang dikecualikan PSBB maka pekerja berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja. usia45tahunkebawahbolehberaktivitas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai kebijakan Kepala Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Doni Monardo yang mengizinkan pekerja berusia di bawah 45 tahun boleh bekerja kembali bisa dimengerti. "Kebijakan pemerintah melalui Pak Doni Monardo Kepala GTPPC 19 untuk melonggarkan para pekerja berusia di bawah 45 tahun bisa kembali bekerja dipahami," kata politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki, itu kepada JPNN.com, Selasa .
Baca Juga: "Khusus untuk bidang kerja yang dikecualikan PSBB, maka pekerja berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja," ujarnya. Menurut Melki, berdasar data yang ada pekerja kategori usia memang tidak terdampak serius saat terpapar Covid-19. Oleh karena itu, Melki menilai pemberian izin untuk mereka kembali bekerja sehingga mencegah PHK, pengangguran, dan menggeliatkan kembali sektor ekonomi yang dikecualikan dalam PSBB bisa dipahami.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Dinilai Kebijakan Mencla-mencleAnalis Sosial Politik asal UIN Jakarta, Ray Rangkuti mengaku tidak paham dengan cara berpikir pemerintah yang menyatakan...
Baca lebih lajut »
DPR Pertanyakan Dasar Kajian Masyarakat Berusia 45 Tahun Dibolehkan BeraktivitasAnggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengaku pihaknya mengapresiasi setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan...
Baca lebih lajut »
Warga 45 Tahun ke bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini\nSejak awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, kesebelas sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah: Izin Kerja Usia di Bawah 45 Tahun Cuma 11 SektorPemerintah menegaskan izin kepada usia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja tetap mengacu syarat 11 sektor usaha sesuai Permenkes 9 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja, KSPI: Pertaruhkan Buruh |Republika OnlineKSPI menilai pemerintah saat ini sudah mempunyai banyak kelonggaran lewat PSBB.
Baca lebih lajut »
DKI Belum Terima Keputusan Warga Usia 45 Tahun Boleh KerjaGugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta belum mengetahui usulan pemberian kesempatan kerja kepada kelompok usia di bawah 45 tahun di tengah wabah virus corona.
Baca lebih lajut »