DPR Pertanyakan Dasar Kajian Masyarakat Berusia 45 Tahun Dibolehkan Beraktivitas

Indonesia Berita Berita

DPR Pertanyakan Dasar Kajian Masyarakat Berusia 45 Tahun Dibolehkan Beraktivitas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengaku pihaknya mengapresiasi setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan...

Menurut Saleh, batas usia tersebut masih bisa dipertanyakan. Misalnya kenapa batasnya 45 bukan 46, 47 atau 50 tahun. Atau sebaliknya kenapa tidak 44 tahun."Nah ini kan dasarnya belum didasarkan atas penelitian. Bisa saja dasarnya berdasarkan asumsi-asumsi yang selama ini ditemukan oleh Gugus Tugas," jelasnya.Selain itu, kata Saleh, harus diakui juga pada faktanya bahwa mereka yang terpapar Corona atau yang positif Corona ini masih banyak juga yang usianya di bawah 45 tahun.

Saleh mengatakan memang harus diakui bahwa kebijakan PSBB yang diterapkan oleh pemerintah itu tidak mudah. Ia melihat, ada banyak tantangan di sana sini, termasuk ancaman serius terkait munculnya gelombng PHK. Untuk itu, masalah gelombang PHK seharusnya sudah dipikirkan oleh pemerintah dan dicarikan solusinya.

Dia menuturkan dalam rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja pada hari kamis tanggal 7 Mei yang lalu, pihaknya sudah membicarakan mengenai ancaman PHK ini. Waktu itu, pihak Kemenaker sudah menjelaskan bahwa banyak yang dikerjakan oleh pemerintah untuk mengantisipasi PHK mislnya sudah ada pertemuan tripartid di tingkat nasional antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Di sana, lanjut dia, dijelaskan bagaimana agar pekerja kita tidak dirumahkan atau di-PHK. Kemudian juga ada solusi-solusi lain misalnya pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha misalnya membayar iuran BPJS Tenaga Kerja dan iuran BPJS Kesehatan yang memang harus dibayar setiap bulan. Atau juga memberikan insentif-insentif yang dibutuhkan oleh tenaga kerja atau keringanan-keringanan pajak atau juga keringanan-keringanan administrasi lainnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PBNU Minta DPR Ajak Masyarakat Bahas Omnibus Law |Republika OnlinePBNU Minta DPR Ajak Masyarakat Bahas Omnibus Law |Republika OnlinePelibatan partipasi publik agar RUU Ciptaker diterima dan tidak ada gejolak.
Baca lebih lajut »

Fikri Faqih DPR: Kok Bisa SK Menkeu Menganulir Perpres?Fikri Faqih DPR: Kok Bisa SK Menkeu Menganulir Perpres?Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyatakan komisinya secara bulat menolak pemotongan anggaran kembali bagi mitra-mitra Komisi X DPR RI. DPRRI
Baca lebih lajut »

DPR: Bantuan Likuiditas via Himbara Tunjukkan 'Moral Hazard'DPR: Bantuan Likuiditas via Himbara Tunjukkan 'Moral Hazard'Kebijakan penyaluran bantuan likuiditas selama pandemi corona melalui Himbara, ditengarai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca lebih lajut »

DPR: THR Pekerja Harus Tetap Dibayar |Republika OnlineDPR: THR Pekerja Harus Tetap Dibayar |Republika OnlinePerusahaan tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab
Baca lebih lajut »

DPR: Jangan Alihkan Tugas Penyangga Likuiditas Pada Bank BUMNDPR: Jangan Alihkan Tugas Penyangga Likuiditas Pada Bank BUMNAdanya wacana melibatkan bank BUMN atau Himbara dalam menyangga likuiditas bank sistemik mengundang tanggapan dari DPR RI.
Baca lebih lajut »

Himbara Diminta Talangi Likuiditas, DPR: Itu Ranah RegulatorHimbara Diminta Talangi Likuiditas, DPR: Itu Ranah Regulator'Himbara adalah objek kebijakan. Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator. Itu ranah KSSK.'
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 18:26:13