Melihat Kenaikan Upah Minimum dari Tahun ke Tahun

Indonesia Berita Berita

Melihat Kenaikan Upah Minimum dari Tahun ke Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Melihat kenaikan upah minimum dari waktu ke waktu.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Hampir setiap tahunnya, penyesuaianPemerintah daerah pun turut andil dalam perhitungan serta penetapannya, dan biasanya akan mengumumkan besarannya per bulan November setiap tahunnya. Setelah itu, barulah ketetapan tersebut diimplementasikan di tahun berikutnya.

Selanjutnya, pada 2018 UM Juga dinaikkan sebesar 8,71%. Kenaikan UM 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik . Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Namun ada beberapa provinsi yang memutuskan tetap menerapkan kenaikan UM, di antaranya Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. UM 2021 di Jawa Tengah meningkat 3,27% dibanding setahun sebelumnya. Sementara, UM 2021 DI Yogyakarta naik sebesar 3,54%.

Berdasarkan perhitungan BPS yang diungkap Kemnaker, rata-rata penyesuaian UM 2022 senilai 1,09%. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Baca lebih lajut »

Resmi! Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10%Resmi! Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10%Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Baca lebih lajut »

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 PersenKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 PersenKemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca lebih lajut »

Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak KeberatanKenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak KeberatanPj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak keberatan dengan pembatalan kenaikan upah minimum provinsi 2022 yang diteken Anies Baswedan pada 2021.
Baca lebih lajut »

Upah Minimum Naik 10 Persen Berlaku 1 Januari, Menaker: Yang Lama Tak Akomodasi Dampak InflasiUpah Minimum Naik 10 Persen Berlaku 1 Januari, Menaker: Yang Lama Tak Akomodasi Dampak InflasiDengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca lebih lajut »

Daftar Besaran UMP 2023 Apabila Naik 10%, DKI Jakarta Rp5,1 JutaDaftar Besaran UMP 2023 Apabila Naik 10%, DKI Jakarta Rp5,1 JutaBerikut besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 apabila mengalami kenaikan 10%, paling besar DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 17:27:04