Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung rencana pemerintah menerbitkan Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan, di dalamnyamengatur penataan kembali terkait keberadaan LPS, OJK dan BI. DPRRI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Reformasi Sistem Keuangan. Di dalamnya akan mengatur penataan kembali terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan , Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia . “Penerbitan Perppu kami dukung dan kami nilai tepat. Sebaiknya segera dikeluarkan.
Baca Juga: Revisi itu akibat pandemi corona virus disease 2019 saat ini yang mengharuskan pemerintah melakukan kegiatan di luar kenormalan , termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Politikus Partai Golkar dari Dapil NTT itu melihat sistem kerja yang dilakukan LPS, OJK dan BI saat ini masih pada pakem atau kebiasaan kerja normal. Mereka tidak memacu kebijakan yang didisesuaikan dengan kondisi darurat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Politikus Demokrat Pertanyakan Kenapa Pemerintah Buat Perppu Lagi Terkait Pemulihan Ekonomi - Tribunnews.comDidi Irawadi Syamsuddin mempertanyakan mengapa pemerintah perlu membuat Perppu lagi terkait pemulihan ekonomi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kian Digdaya dengan Perppu Corona, Cuma Inikah Hasilnya?Legislator PKS Andi Akmal Pasludin menilai Perppu Corona tidak berhasil memperbaiki ekonomi dan kesehatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19. resesi
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Buka Suara soal Revisi UU BI, OJK, dan LPSMenkeu Sri Mulyani menyatakan pemerintah tengah menelaah apakah undang-undang yang ada mampu merespons kondisi krisis yang penuh ketidakpastian.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Minta Pengawasan Asabri dan Taspen Dikembalikan ke KemenkeuPemerintah diminta mengembalikan fungsi pengawasan PT Asabri dan PT Taspen dari OJK ke Kementerian Keuangan.
Baca lebih lajut »
BI Dipermudah Penukaran, Masyarakat Diimbau Tak Beli Uang Rp 75.000 dari Pihak LainBI mengakui adanya praktek penjualan kembali Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kian Digdaya dengan Perppu Corona, Cuma Inikah Hasilnya?Legislator PKS Andi Akmal Pasludin menilai Perppu Corona tidak berhasil memperbaiki ekonomi dan kesehatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19. resesi
Baca lebih lajut »