Medsos Lelet Blokir Konten Judi Online, Meutya: Harus Ikut Hukum RI!

Judi Online Berita

Medsos Lelet Blokir Konten Judi Online, Meutya: Harus Ikut Hukum RI!
Media SosialMedsosBlokir Judi Online
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 74%

Para perusahaan sering berkilah mereka harus mengikuti ketentuan internal perusahaan masing-masing.

Foto: Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data yang akan dilaksanakan di Media Center Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis . - Pemerintah berupaya untuk memberantas judi online dari berbagai platform digital. Termasuk menyurati media sosial seperti Tiktok dan induk perusahaan Facebook serta Instagram, Meta. Namun, para perusahaan sering berkilah mereka harus mengikuti ketentuan internal perusahaan masing-masing.

Butuh kerja sama dengan para perusahaan teknologi untuk menghapus keyword soal judi online. Upayanya menyurati langsung ke sejumlah raksasa tersebut. Dia menyoroti adanya perbedaan hukum di luar negeri yang memperbolehkan judi online dan Indonesia. Jadi keyword yang dilarang di Indonesia tidak muncul lagi untuk pengguna tanah air.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Media Sosial Medsos Blokir Judi Online

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemkomdigi tindak akun pemengaruh dan blokir ribuan konten judi onlineKemkomdigi tindak akun pemengaruh dan blokir ribuan konten judi onlineKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengintensifkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia dengan memblokir konten dan menindak akun ...
Baca lebih lajut »

Kemenkomdigi berhasil blokir ratusan ribu konten judolKemenkomdigi berhasil blokir ratusan ribu konten judolKementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil memblokir sebanyak 227.811 konten yang terkait dengan judi online, terhitung pada sejak 20 Oktober ...
Baca lebih lajut »

Meutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten SajaMeutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten SajaMenteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan bahwa pemberantasan judi online, judol, tidak cukup hanya dengan melakukan pemblokiran konten saja
Baca lebih lajut »

Komdigi Klaim Blokir Puluhan Ribu Konten Judi Online Setiap HariKomdigi Klaim Blokir Puluhan Ribu Konten Judi Online Setiap HariKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan kalau mereka sudah memblokir 227.811 konten judi online sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca lebih lajut »

Komdigi Blokir 8.086 Konten Terkait Judi OnlineKomdigi Blokir 8.086 Konten Terkait Judi OnlineDirektorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi memblokir 8.086 konten terkait judi online pada Jumat (8/11/2024).
Baca lebih lajut »

Tiga Hari Kemkomdigi Blokir 94.720 Konten Judol, Publik Diminta Hati-HatiTiga Hari Kemkomdigi Blokir 94.720 Konten Judol, Publik Diminta Hati-HatiKEMENTERIAN Komunikasi dan Digital Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika PAI melakukan takedown atau pemblokiran terhadap 94720 konten terkait judi online
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 18:53:43