PT Danaya Arthatama Tbk (SCBD) berpotensi untuk dikeluarkan sahamnya dari papan perdagangan saham (delisting). Begini pernyataan BEI: SahamSCBD via detikfinance
- PT Danaya Arthatama Tbk berpotensi untuk dikeluarkan sahamnya dari papan perdagangan saham . Saham pemilik kawasan Sudirman Central Business District sebelumnya sudah disuspensi selama hampir 2 tahun.
"Perseroan menginformasikan rencana voluntary delisting," ujarnya kepada media di Gedung BEI, Jakarta, Rabu . SCBD disuspensi 2 tahun silam lantaran tidak memenuhi syarat jumlah pemegang saham minimal 300 pihak. Aturan itu tertuang dalam ketentuan V.2 Peraturan Bursa No.1-A. Menurut laporan bulanan registrasi pemegang efek SCBD, jumlah pemegang saham SCBD sendiri hanya 74 pihak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Iran siap berunding kalau AS cabut sanksiIran siap melakukan pembicaraan dengan Amerika Serikat jika Washington mencabut sanksi dan kembali masuk ke kesepakatan nuklir 2015, kata Presiden Iran Hassan ...
Baca lebih lajut »
DPR Cabut Seluruh Hak Taufik
Baca lebih lajut »
Alasan Hak Angket, Kadir Halid Cabut Gugatan di MKCalon legislator (caleg) Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Kadir Halid mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
Walhi: Pemerintah perlu cabut pasal pengecualian moratorium hutanKepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi menegaskan pemerintah perlu mencabut pasal pengecualian ...
Baca lebih lajut »
Iran Bersedia Berunding dengan AS Jika Trump Cabut SanksiMenteri Luar Negeri Iran Mohammed Javad Zarif mengatakan negaranya bersedia berunding dengan Amerika, tetapi hanya jika Amerika mencabut sanksi-sanksi ekonomi yang keras terhadap Republik Islam terseb
Baca lebih lajut »
KPK Apresiasi Hakim Cabut Hak Politik Taufik KurniawanVonis 6 tahun penjara untuk Taufik Kurniawa lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Baca lebih lajut »