Nawawi mengatakan masyarakat bisa membantu memasang poster Harun berdasarkan Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
MUNCULNYA wacana pembuatan spanduk dukungan pencalonan presiden bergambar Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dinilai kurang pas, jika tujuannya untuk membantu kinerja instansi tersebut. Hal itu disampikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
. Beleid itu mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebelumnya, KPK memastikan bukan sebagai pihak yang menyebar spanduk berisi gambar Ketua KPK Firli Bahuri. Spanduk tersebut berisi pesan dukungan kepada Firli untuk kontestasi Pemilihan Umum 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Korupsi Heli AW-101, KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar | Kabar24 - Bisnis.comKPK memblokir rekening bank PT Diratama Jaya Mandiri terkait kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.
Baca lebih lajut »
Kasus Helikopter AW-101, KPK Blokir Rekening Perusahaan Tersangka Senilai Rp 139,4 MiliarKPK memblokir rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp 139,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Baca lebih lajut »
KPK Blokir Rekening Bank Rp139,4 M terkait Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AUKPK memblokir rekening bank terkait kasus pengadaan Helikopter di TNI AU, nilainya Rp139,4 miliar
Baca lebih lajut »
KPK: Kasus Heli AW-101 Bukti Korupsi Sangat Rugikan NegaraKPK menyatakan kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 atau heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 merupakan bukti korupsi sangat merugikan negara.
Baca lebih lajut »
KPK Blokir rekening senilai Rp139,4 miliar terkait Korupsi AlutsistaKPK blokir rekening senilai Rp139,4 miliar terkait kasus Heli AW-101. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT DJM dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
KPK Blokir Rekening Senilai Rp 139,4 Miliar Terkait Korupsi Heli AW-101Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar.
Baca lebih lajut »