Korupsi Heli AW-101, KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening bank PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp139,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.
"Sebagaimana diketahui, dari pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar, atau sekitar 30 persennya," kata Ali, Jumat . Lebih lanjut, KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK: Kasus Heli AW-101 Bukti Korupsi Sangat Rugikan NegaraKPK menyatakan kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 atau heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 merupakan bukti korupsi sangat merugikan negara.
Baca lebih lajut »
KPK Blokir Rekening Senilai Rp 139,4 Miliar Terkait Korupsi Heli AW-101Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar.
Baca lebih lajut »
KPK Blokir Rekening Bank Rp139,4 M terkait Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AUKPK memblokir rekening bank terkait kasus pengadaan Helikopter di TNI AU, nilainya Rp139,4 miliar
Baca lebih lajut »
Kasus Helikopter AW-101, KPK Blokir Rekening Perusahaan Tersangka Senilai Rp 139,4 MiliarKPK memblokir rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp 139,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Baca lebih lajut »
Intip Spesifikasi Heli AW-101 yang Kasusnya Muncul Lagi di KPKBerliku perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di KPK. Diusut sejak tahun 2017, kasus ini kembali muncul ke permukaan meski diwarnai polemik.
Baca lebih lajut »
IPW Minta Penghentian Penyidikan Kasus Helikopter AW-101 oleh Puspom TNI Dijelaskan Kepada Publik - Tribunnews.comIPW meminta Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI menjelaskan terkait alasan hukum penghentian penyidikan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
Baca lebih lajut »