Masyarakat yang Belum Punya NIK Tetap Bisa Dapat Dosis Vaksin Covid-19 via tribunnews
untuk memudahkan akses kelompok masyarakat tersebut pada tempat pelaksanaan vaksinasi di masing-masing daerah, sehingga tujuan pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat dapat tercapai.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasiPelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masyarakat yang Belum Punya NIK Tetap akan Dapat Vaksin Covid-19 - Tribunnews.comPemerintah memutuskan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca lebih lajut »
Masyarakat yang Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19Kemenkes sudah mengeluarkan Surat Edaran yang menyebutkan bahwa warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19.
Baca lebih lajut »
Kemenkes Putuskan Warga Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan bahwa warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat menerima vaksinasi Covid-19. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Warga yang Tak Punya NIK Kini Bisa Dapat Vaksin Covid-19Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) kini bisa tetap mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca lebih lajut »
Kasus NIK Dipakai WNA, Kemendagri: Sumber Data Vaksinasi Covid-19 Harus DukcapilPada Jumat besok akan ditandatangani perjanjian kerjasama integrasi data dengan BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Kominfo. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil...
Baca lebih lajut »