Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil dan Gender mengapresiasi DPR atas pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU pada 4 Juni lalu. Namun jaringan itu menilai muatan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) itu belum melindungi perempuan pekerja informal dan perempuan adat.
Pekerja Rumah Tangga adalah profesi yang berada dalam posisi rentan, terutama di Indonesia . Lihat komentarJaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil dan Gender mengapresiasi DPR atas pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU pada 4 Juni lalu. Namun jaringan itu menilai muatan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak itu belum melindungi perempuan pekerja informal dan perempuan adat.
Dia menekankan penerapan cuti melahirkan enam bulan berpotensi mendorong pihak perusahaan meminggirkan perempuan dengan tidak mempekerjakan buruh perempuan yang sudah menikah dan berpotensi hamil. Bahkan memberhentikan buruh perempuan yang mengambil cuti melahirkan. Menurut Jumisih, pada kenyataannya selama ini untuk mendapatkan cuti melahirkan, buruh perempuan harus melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan melalui serikat buruh. Padahal, 90 persen buruh perempuan belum berserikat dan tidak semua perusahaan memiliki serikat buruh atau serikat pekerja.
Dia menambahkan jika bahasannya menyejahterakan ibu dan anak, harus ada keseimbangan hak kepada perempuan adat. Sebab perempuan adat juga melahirkan generasi yang sama dalam bangsa Indonesia. Selain itu, ujarnya, harus ada pembuatan peraturan presiden untuk membangun mekanisme koordinasi kementerian/lembaga negara lintas sektor dan pemerintah daerah yang jelas serta terintegrasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mengapa UU KIA Penting untuk Kesejahteraan Keluarga?Aturan cuti ibu dan ayah menjadi perbincangan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Bisa Tingkatkan Pelindungan & Kesejahteraan PekerjaJPNN.com : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik persetujuan DPR RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)
Baca lebih lajut »
UU KIA akan Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker RI: Terutama Terkait Melahirkan dan MenyusuiBerita UU KIA akan Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker RI: Terutama Terkait Melahirkan dan Menyusui terbaru hari ini 2024-06-07 15:36:41 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Resmi Disahkan, Kemnaker: UU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan PekerjaSecara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Meyakini UU KIA Dukung Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan PekerjaJPNN.com : Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri meyakini UU KIA mendukung peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh
Baca lebih lajut »
Sambut Baik RUU KIA, Kemnaker: Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan PekerjaKemnaker merupakan salah satu bagian dari kementerian yang terlibat pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkuumham.
Baca lebih lajut »