Tim advokasi tolak tambang akan melakukan uji materi PP tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara
Sejumlah pihak yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang akan melakukan uji materiil atauterhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PermohonanSeperti diberitakan, PP 25 Tahun 2024 itu memberikan landasan hukum bagi ormas keagamaan untuk dapat mengelola lahan pertambangan.
“Kalau badan usaha milik swasta caranya lelang. Dia badan usaha milik swasta yang menurut undang-undang harusnya mereka ikut lelang. Dan ormasnya prioritas, karena sejak awal sudah disebutkan ada 6 ormas yang akan diberikan . Harusnya kalau ada peraturan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang dia batal demi hukum,” papar Isnur.Permasalahan selanjutnya adalah perihal definisi ormas yang tidak dijelaskan dalam PP tersebut.
Namun prioritas untuk sekelompok ormas seperti dalam PP 25 hanya bermanfaat untuk kelompok itu sendiri. “Di situlah kemudian terjadi praktik diskriminasi,” kata dia.Yang tak kalah penting adalah pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan ini justru bertentangan dengan prinsip atau semangat yang didirikan oleh ormas itu sendiri.
Kuasa hukum lainnya Wasingatu Zakiyah menyatakan keputusan judicial review ini juga merupakan hasil diskusi dengan berbagai elemen, termasuk kelompok ormas keagamaan itu sendiri.“Penting bagi masyarakat sipil untuk bersuara supaya keadilan ekologis, keadilan di muka bumi ini bisa kita wujudkan sama-sama dari regulasi yang benar. Teman-teman kuasa hukum, pemohon, tim ahli, dan yang akan jadi sahabat peradilan pun sudah cukup solid untuk melakukan ini,” ungkap Zakiyah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pelontar Gas Air Mata, Ini Respons KPKJuru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, laporan yang dilayangkan tersebut saat ini masih ditelaah oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca lebih lajut »
Prihatin akan Kondisi Bangsa, Masyarakat Sipil Serukan Penyelamatan IndonesiaMasyarakat sipil gelisah dengan kondisi politik terkini di Tanah Air. Mereka menyerukan agar Indonesia diselamatkan.
Baca lebih lajut »
Masyarakat Sipil Jadi Elemen Utama Solusi Berbagai Tantangan GlobalDino Patti Djalal mengatakan bahwa aspirasi masyarakat sipil penting untuk konflik dunia.
Baca lebih lajut »
Ganjar: Masyarakat sipil butuh skenario perbaikan demokrasiPolitisi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa di tengah kondisi kehidupan bangsa yang tengah menurun dalam berbagai aspek, sudah saatnya para ...
Baca lebih lajut »
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT pada Setemnber 2024Anggota DPR harus segera mengesahkan RUU PPRT menolak undang-undang ini artinya DPR memilih untuk dikenang sebagai agen perbudakan di Indonesia
Baca lebih lajut »
Koalisi masyarakat sipil minta segera terapkan BBM rendah sulfurKoalisi masyarakat sipil dan pakar mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memberlakukan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur sebagai bagian ...
Baca lebih lajut »