JPNN.com : Masyarakat akademik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mendesak agar revisi Undang-Undang Penyiaran dihentikan.
jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat akademik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta , mengeluarkan pernyataan sikap terkait Revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Dosen Prodi Ilmu Komuniksi UMY Senja Yustitia melihat kontroversi RUU Penyiaran terdapat pada isi dan prosesnya. Pada bagian isi, civitas academica Ilkom UMY khawatir revisi itu bakal menghalangi kebebasan pers, dan konten siaran di internet yang harus sesuai standar isi siaran . Baca Juga:Lalu, wewenang sensor oleh KPI, tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dan KPI terkait sengketa produk jurnalistik, serta tidak ada pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran swasta."Proses revisi kurang memperhatikan keterlibatan masyarakat. Kami menyampaikan secara tegas proses revisi undang-undang ini sangat elitis," kata Senja.
Baca Juga:Dia menyebut diskusi revisi dibahas secara serampangan, karena tidak melibatkan masyarakat yang paling terdampak dengan adanya undang-undang tersebut.
Masyarakat Akademik UMY RUU Penyiaran Uu Penyiaran Yogyakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar RUU Buru-buru Disahkan DPR: Kementerian, MK, hingga PenyiaranDPR baru-baru ini mangesahkan sejumlah Rancangan Undang-undang untuk digodok menjadi Undang-undang, berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
AJI Indonesia tolak revisi Undang-Undang PenyiaranAliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR ...
Baca lebih lajut »
AJI Tolak Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan PersAliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak Revisi Undang-undang Penyiaran karena dinilai mengancam kebebasan pers.
Baca lebih lajut »
PDIP Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme InvestigasiPDIP menentang adanya pelarangan jurnalisme investigasi yang wacananya dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Baca lebih lajut »
AJI soal RUU Penyiaran: Kami Minta DPR Tangguhkan sampai Ada DPR yang BaruAJI menegaskan menolak draf revisi Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran dan minta pembahasannya ditunda.
Baca lebih lajut »
Draf Revisi UU Penyiaran Berangus Pengawasan oleh PersRANCANGAN Undang-Undang RUU Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital
Baca lebih lajut »