Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha membayar upah lembur bagi karyawan yang masuk di hari libur nasional.
Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar upah lembur bagi karyawan yang masuk di hari libur nasional , termasuk saat Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah
"Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," tulis SE tersebut dilihat Kamis .Ada beberapa poin yang dijelaskan dalam SE tersebut, misalnya pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah Saudara/Saudari. Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani," terang SE itu.
Libur Natal Dan Tahun Baru Bupati Industrial Dan Jaminan Sosial Buruh Kepentingan Republik Pekerja Menteri Ketenagakerjaan Tahun Baru 2025 Pelaksanaan Libur Nasional Cuti Serikat Nomor : 2 Tahun 2024 Pelaksanaan Cuti Bersama Upah Lembur Indah Anggoro Putri Phi Jamsos Surat Edaran ( Se ) Menteri Ketenagakerjaan Republ Libur Nasional Hak Cuti Cuti Bersama Tahun 2025 Cuti Bersama Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No Cita Pelaksanaan Suka Surat Keputusan Bersama ( Skb ) 3 Menteri Nomor : Nataru Pemerintah Jadwal Libur Detikcom Sifat Ketenagakerjaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masuk Kerja saat Libur Nasional Pilkada, Pekerja Wajib dapat Upah LemburShinta Kamdani memastikan pengusaha akan mematuhi ketentuan pemerintah terkait pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari Pilkada serentak 2024.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Wajib Kasih Upah Lembur ke Pekerja yang Masuk Hari Libur NasionalKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang masuk di hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca lebih lajut »
KPU Umumkan Pilkada 27 November Bakal Masuk Libur Nasional, Siswa Siap-siap Liburan!KPU menyatakan Pilkada yang akan diselenggarakan Rabu, 27 November 2024 merupakan hari libur nasional. Siswa siap-siap liburan!
Baca lebih lajut »
Libur Pilkada 27 November 2024 tapi Masuk Kerja, Ini Perhitungan Upah LemburnyaBerikut perhitungan upah lembur yang harus diberikan kepada pekerja/buruh yang masuk saat libur Pilkada 27 November 2024.
Baca lebih lajut »
Masuk Kerja saat Nataru, ASN Dapat Ganti Libur?Menteri PANRB Rini Widyantini bicara mengenai nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kerja saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca lebih lajut »
27 November 2024 Libur Pilkada, SE Kemenaker: Masuk Kerja Berhak Dapat Upah LemburSE tersebut juga meminta pengusaha memberikan upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja ketika bekerja pada hari libur.
Baca lebih lajut »