Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang masuk di hari libur nasional atau hari libur resmi.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang masuk di hari libur nasional atau hari libur resmi. Hal ini disampaikan jelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2024.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus. Dengan ketentuan tetap harus membayar upah lembur.Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Upah Lembur Hari Libur Nasional Republik Menteri Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Pelaksanaan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan Bupati Surat Edaran Nomor M / 3 / Hk . 04 / Iv / 2022 Perundang Buruh Cuti Detikcom Kepentingan Phi Jamsos ) Kemnaker Industrial Dan Jaminan Sosial Indahanggoroputri Se Serikat Cita Cuti Bersama Pemerintah Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M Libur Nasional Pengusaha Wajib Kasih Upah Lembur Pelaksanaan Cuti Bersama Pelaksanaan Libur Nasional Tahun Baru Suka Libur Hak Cuti Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masuk Kerja saat Libur Nasional Pilkada, Pekerja Wajib dapat Upah LemburShinta Kamdani memastikan pengusaha akan mematuhi ketentuan pemerintah terkait pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari Pilkada serentak 2024.
Baca lebih lajut »
Perbandingan Upah Minimum dengan Upah Rata-rata di Indonesia Tak SehatPara pengusaha yang bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat persoalan upah tak hanya mementingkan perusahaan tapi juga para pekerja dan pencari kerja.
Baca lebih lajut »
6 Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimun, 17 Provinsi Belum Umumkan Upah Minimum SektoralKeenam provinsi itu adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.
Baca lebih lajut »
Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Presiden KSPI: Terima Kasih Mendekati Usulan BuruhPresiden Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, yang disambut positif buruh.
Baca lebih lajut »
Menaker minta buruh-pengusaha bisa pahami kenaikan upah minimumMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap keputusan Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan rata-rata upah ...
Baca lebih lajut »
Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Tahan EkspansiPengusaha melihat ada kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan dengan keputusan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Namun PHK ini merupakan opsi terakhir dari berbagai opsi yang bisa diambil.
Baca lebih lajut »