Masuk Kantor di Depok Wajib Tunjukkan Bukti Sudah Vaksin |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Masuk Kantor di Depok Wajib Tunjukkan Bukti Sudah Vaksin |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Syarat wajib sudah divaksinasi bagi pekerja kantor mulai 7 September 2021.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andri SaubaniREPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok mewajibkan warganya yang masuk kantor menunjukkan bukti sudah divaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi, mulai 7 September 2021. Sebelumnya, penggunaan aplikasi peduliLindungi hanya diterapkan saat masuk mal atau pusat perbelanjaan yang dimulai pada 17 Agustus 2021.

"Jadi kami mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi karyawan sebagai syarat bekerja di perkantoran mulai 7 September 2021," terang Idris.terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

"Hanya perusahaan sektor esensial dan kritikal yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Karyawan perusahaan nonesensial dan nonkritikal masih melakukanIdris melanjutkan, untuk sektor esensial yang wajib menggunakan aplikasi ini adalah industri orientasi ekspor dan penunjangnya.

Sementara untuk sektor kritikal, penggunaan aplikasi ini digunakan di tujuh bidang usaha seperti energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi , serta utilitas dasar ."Kami berharap penyebaran Covid-19 semakin bisa ditekan dan selesai, namun mari kita juga tetap taat protokol kesehatan ," tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tahura Djuanda Bandung Buka Kembali Per 1 September 2021, Simak Syarat MasuknyaTahura Djuanda Bandung Buka Kembali Per 1 September 2021, Simak Syarat MasuknyaTaman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda buka kembali sejak 1 September 2021 dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »

Inilah Syarat Peserta SKD CPNS 2021 agar Melaju ke Tahap SKBInilah Syarat Peserta SKD CPNS 2021 agar Melaju ke Tahap SKBPeserta SKD CPNS 2021 sudah pasti ingin melaju ke tahapan SKB CPNS, harus perhatikan angka passing grade. SKDCPNS2021
Baca lebih lajut »

SKD CPNS 2021 Dimulai Hari Ini, 2 September 2021, Simak Kisi-kisi serta Syarat untuk Mengikuti Ujian - Tribunnews.comSKD CPNS 2021 Dimulai Hari Ini, 2 September 2021, Simak Kisi-kisi serta Syarat untuk Mengikuti Ujian - Tribunnews.comUjian SKD CPNS 2021 mulai dilaksanakan pada tanggal 2 September 2021, para peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mencetak kartu ujian.
Baca lebih lajut »

Syarat Naik Pesawat di Jawa Bali, Cukup Swab Antigen Jika Sudah 2 Kali VaksinSyarat Naik Pesawat di Jawa Bali, Cukup Swab Antigen Jika Sudah 2 Kali VaksinUntuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 10:58:10