Maskapai akan Didenda Rp 50 Juta Jika Angkut WNA Bermasalah

Indonesia Berita Berita

Maskapai akan Didenda Rp 50 Juta Jika Angkut WNA Bermasalah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Maskapai penerbangan wajib melaporkan daftar penumpang dua jam sebelum tinggal landas

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Indonesia mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada maskapai penerbangan yang mengangkut warga negara asing yang melanggar regulasi keimigrasian. Regulasi tentang denda tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham RI.

Menurut dia, maskapai penerbangan wajib melaporkan daftar penumpang dua jam sebelum tinggal landas dari bandara keberangkatan. Ia menjelaskan, dalam aturan itu sanksi tidak hanya berupa denda Rp 50 juta untuk setiap alat angkut, melainkan juga kewajiban untuk memulangkan warga negara asing yang dilarang masuk ke Indonesia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Informasi Geospasial Kini Jadi Rp 1,96-Rp 29,08 JutaTunjangan Kinerja Pegawai Badan Informasi Geospasial Kini Jadi Rp 1,96-Rp 29,08 JutaPemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Informasi Geopasial (BIG).
Baca lebih lajut »

Operasi Bina Kependudukan Jakut akan data WNA pendatangOperasi Bina Kependudukan Jakut akan data WNA pendatangOperasi Bina Kependudukan Tahap II Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara juga menargetkan pendataan Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di wilayah Jakarta ...
Baca lebih lajut »

KPU DIY: KPPS Bermasalah Tidak Akan Dipakai LagiKPU DIY: KPPS Bermasalah Tidak Akan Dipakai LagiPada tahun 2020, Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul akan melaksanakan pilkada.
Baca lebih lajut »

KPK: Aspidum Kejati DKI Terima Rp 200 Juta Terkait Penanganan PerkaraKPK: Aspidum Kejati DKI Terima Rp 200 Juta Terkait Penanganan PerkaraWakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, awalnya Sendy melaporkan pihak yang melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar.
Baca lebih lajut »

Eks Bintang Inter Milan Ganti Rugi Rp 100 Juta Usai Rusak Mobil Orang LainEks Bintang Inter Milan Ganti Rugi Rp 100 Juta Usai Rusak Mobil Orang LainSelain ditangkap polisi, mantan gelandang Inter Milan dan Timnas Belanda, Wesley Sneijder, harus membayar ganti rugi sebesar 6 ribu euro atau Rp 100 juta.
Baca lebih lajut »

Sidang Pungli Jenazah Tsunami, Saksi Cerita Dipungut Rp 5,2 JutaSidang Pungli Jenazah Tsunami, Saksi Cerita Dipungut Rp 5,2 JutaSaksi menyebut disodorkan kertas berisi rincian pembiayaan mulai dari pemulasaraan, biaya ambulan dan formalin.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 01:15:33