Polisi membebaskan tersangka tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita dari tahanan karena masa penahanan sudah berakhir
JawaPos.com–Polisi membebaskan tersangka tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita dari tahanan. Pembebasan itu tidak memiliki syarat karena masa penahanan sudah berakhir.
Baca juga:Masih P-19, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Dibebaskan”Nggak ada . Jadi dilepaskan dari tahanan,” kata Mustofa Abidin saat dikonfirmasi pada Kamis . Baca juga:Sejumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan PerdataSalah satu penyidikan yang akan dilakukan Polda Jatim adalah dengan memanggil saksi-saksi kembali untuk melengkapi berkas. ”Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” terang Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Dirut PT LIB yang jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan'Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis,' kata Taufiqurrahman dihubungi di Surabaya, Kamis (22/12) dikutip dari Antara.
Baca lebih lajut »
Mantan Dirut LIB Lepas Demi Hukum, Polri: Tak Berstatus Tersangka LagiSampai habisnya masa penahanan Hadian Lukita, berkas perkaranya masih dikembalikan Kejati Jatim untuk dilengkapi sesuai petunjuk (P-19). Polri menyatakan status...
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari TahananEks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, bebas dari statusnya sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Apa sebabnya?
Baca lebih lajut »
Mantan Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari TahananMantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan karena berkas kasusnya dalam tragedi Kanjuruhan dinyatakan tidak lengkap.
Baca lebih lajut »
5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Sidang, Dirut PT LIB Bebas dan Berkasnya Dikembalikan - Pikiran-Rakyat.comBerkas 5 dari 6 tersangka Kanjuruhan sudah dinyatakan lengkap alias P21. Sementara Dirut PT LIB Akhmad Lukita justru bebas dan masih P19.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PT LIB Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan DibebaskanSatu tersangka tragedi Kanjuruhan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca lebih lajut »