'Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis,' kata Taufiqurrahman dihubungi di Surabaya, Kamis (22/12) dikutip dari Antara.
JawaPos.com – Akhmad Hadian Lukita, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru , yang menjadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, dibebaskan dari tahanan Polda setempat. Hal ini karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.
Baca juga:Sejumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan PerdataSementara lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan ditahan. Baca juga:Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Disidangkan“Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” ucapnya.
Baca juga:Polri Periksa Keaslian SPK Pembongkaran Fasilitas Stadion KanjuruhanKepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19.Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menungggu polisi melengkapi berkas itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Dirut PT LIB Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan DibebaskanSatu tersangka tragedi Kanjuruhan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca lebih lajut »
Tak Kunjung Diadili, Eks Dirut LIB Tersangka Kanjuruhan Bebas dari TahananMantan Dirut PT LIB tersangka kasus Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur karena masa penahanan habis, kasus tak segera disidang.
Baca lebih lajut »
Polri Sebut Status Tersangka Eks Dirut PT LIB di Tragedi Kanjuruhan GugurPolri membenarkan bahwa status tersangka eks Dirut PT LIB Akmad Hadian Lukita dalam Tragedi Kanjuruhan telah gugur.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari TahananEks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, bebas dari statusnya sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Apa sebabnya?
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara Mengapa Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Tahanan Polda Jatim Versi Polisi - Pikiran-Rakyat.comTersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jatim.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Polisi Tegaskan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Tak Dihentikan - Pikiran-Rakyat.comEks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dibebaskan sementara, polisi sebut berkasnya hingga kini masih belum lengkap.
Baca lebih lajut »