Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Polisi Tegaskan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Tak Dihentikan
PIKIRAN RAKYAT - Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru , Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur karena ketidaklengkapan bekas atau P19, hal itu disampaikan oleh Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Achmad Taufiqurrahman.
Pernyataan ketidaklengkapan berkas tersebut dikutip oleh AKBP Taufiqurrahman dari pernyataan jaksa yang menangani kasus tragedi sepak bola berdarah di Kanjuruhan.Untuk lima tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditahan. Pria yang akrab di sapa Taufiq itu juga menegaskan, bebasnya Hadian dari tahanan adalah semata karena waktu penahanan yang sudah habis, sehingga perlu dikeluarkan telebih dahulu.
Taufiq menjelaskan bahwa jaksa telah menilai berkas dari mantan Direktur Utama PT LIB itu dan menyatakan berkas belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan perbaikan dan melengkapi berkas milik salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut. "Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 22 Desember 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Dirut PT LIB Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan DibebaskanSatu tersangka tragedi Kanjuruhan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara Mengapa Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Tahanan Polda Jatim Versi Polisi - Pikiran-Rakyat.comTersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jatim.
Baca lebih lajut »
Polri Sebut Status Tersangka Eks Dirut PT LIB di Tragedi Kanjuruhan GugurPolri membenarkan bahwa status tersangka eks Dirut PT LIB Akmad Hadian Lukita dalam Tragedi Kanjuruhan telah gugur.
Baca lebih lajut »
Tak Kunjung Diadili, Eks Dirut LIB Tersangka Kanjuruhan Bebas dari TahananMantan Dirut PT LIB tersangka kasus Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur karena masa penahanan habis, kasus tak segera disidang.
Baca lebih lajut »
Akhmad Hadian Lukita, Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Polisi Beberkan Alasannya - Pikiran-Rakyat.comSementara itu, lima tersangka lain kasus Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan memenuhi berkas perkara atau telah lengkap (P21).
Baca lebih lajut »
5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Sidang, Dirut PT LIB Bebas dan Berkasnya Dikembalikan - Pikiran-Rakyat.comBerkas 5 dari 6 tersangka Kanjuruhan sudah dinyatakan lengkap alias P21. Sementara Dirut PT LIB Akhmad Lukita justru bebas dan masih P19.
Baca lebih lajut »