Perpanjangan masa tanggap darurat ini terhitung pada 10-16 Oktober 2019. Apa alasan perpanjangan masa tanggap darurat?
- Masa tanggap darurat Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat diperpanjang selama 7 hari pasca-gempa bermagnitudo 6,5 yang mengguncang Ambon dan sekitarnya, akhir September lalu.Sementara itu, masa tanggap darurat Kota Ambon dan Provinsi Maluku telah berakhir pada 9 Oktober 2019.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo mengatakan, alasan perpanjangan karena kondisi korban terdampak gempa yang masih membutuhkan penanganan.
Menurut dia, edukasi mengenai ancaman bencana yang ada di Indonesia terus dilakukan sebagai upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masa Tanggap Darurat di Wamena Sudah Lewat, Wiranto: Tidak Pelu Kembali ke Daerah Masing-masingHingga 6 Oktober 2019, 1.726 orang masih mengungsi di sejumlah titik di Wamena. Mereka adalah warga yang tempat tinggalnya rusak akibat kerusuhan.
Baca lebih lajut »
Masa Tanggap Darurat di Wamena Sudah Lewat, Wiranto: Tidak Perlu Kembali ke Daerah Masing-masingHingga 6 Oktober 2019, 1.726 orang masih mengungsi di sejumlah titik di Wamena. Mereka adalah warga yang tempat tinggalnya rusak akibat kerusuhan.
Baca lebih lajut »
Ditolak Fans Milan, Pioli: Masa Lalu adalah Masa LaluPelatih baru AC Milan, Stefano Pioli yakin bisa mengangkat prestasi Rossoneri.
Baca lebih lajut »
PKB Tak Sepakat Perubahan Masa Jabatan dan Kedudukan Presiden'Tidak ada (tidak sepakat). Artinya amendemen untuk yang pasal itu, PKB belum memikirkan. Jadi tidak sampai ke situ perubahannya,' ujar Jazilul Wakil Ketua MPR Fraksi PKB. Nasional
Baca lebih lajut »
Cerita Anwar Ibrahim Dibantu Habibie Saat Masa SulitSosok mendiang BJ Habibie begitu melekat di ingatan Anwar Ibrahim. Kesan tersebut diceritakan oleh mantan Wakil PM Malaysia itu usai hadiri tahlilan di Jakarta.
Baca lebih lajut »
PKB ; Amendemen Tak Perlu Sentuh Masa Jabatan PresidenMenurut Jazilul, masa jabatan yang ditetapkan maksimal dua periode atau 10 tahun sudah cukup untuk presiden serta kepala daerah.
Baca lebih lajut »