Terpidana mati Mary Jane masih ditahan di lembaga pemasyarakatan. Kanwil Kemenkumham DIY masih menunggu arahan dari pusat.
YOGYAKARTA , KOMPAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina , Mary Jane Fiesta Veloso, masih ditahan di lembaga pemasyarakatan. Sampai sekarang, Mary Jane berstatus tahanan titipan kejaksaan karena vonis terhadap terpidana itu belum dieksekusi.
"Kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane, ini adalah titipan kejaksaan. Jadi ya tentu kami harus berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami di lapas ini hanya dititip saja," ujar Agung.Hingga saat ini, Agung menyebut, belum ada rencana pemindahan Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Kanwil Kemenkumham DIY pun masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait Mary Jane.
Dalam keterangannya, Presiden Marcos juga memaparkan, kisah Mary Jane mendapat perhatian banyak orang. Sebab, Mary Jane adalah seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan sehingga dia harus membuat sebuah pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Evi menambahkan, kewenangan terkait proses hukum terhadap Mary Jane merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi DIY. Sampai saat ini, dia menyebut, Mary Jane dalam kondisi sehat dan beraktivitas seperti biasa di lapas.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan, hingga saat ini, Mary Jane masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Sebelumnya diberitakan, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan, setelah lebih dari satu dekade melakukan upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane cukup lama dan akhirnya mencapai kesepakatan untuk membawa pulang Mary Jane ke Filipina.
Terpidana Mati Lapas Yogyakarta Filipina
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dirjen Pemasyarakatan: Mary Jane Masih Jalani Pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta, Kondisi SehatTerpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, masih berada di lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) Yogyakarta menjalani pidana.
Baca lebih lajut »
Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas YogyakartaTerpidana mati kasus penyeludupan narkotika jenis sabu dari Filipina, Mary Jane masih berada di Lapas Yogyakarta.
Baca lebih lajut »
7 Tahanan Rutan Salemba Manfaatkan Titik Buta hingga CCTV Tak Berfungsi untuk KaburKomisi 13 DPR melakukan sidak di rumah tahanan Rutan Salemba usai insiden tujuh tahanan kabur.
Baca lebih lajut »
Terpidana Mati Mary Jane Veloso Berpeluang Dikembalikan ke Filipina, Begini Saran Koalisi Masyarakat SipilYusril Ihza Mahendra membuka peluang opsi transfer of prisoner terpidana mati Mary Jane Veloso
Baca lebih lajut »
Mary Jane Tidak Dibebaskan, Pemerintah RI Mengembalikannya ke FilipinaTerpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane berpeluang diringankan hukumannya setelah kembali ke Filipina. Kewenangan perubahan ada di Presiden Filipina.
Baca lebih lajut »
Presiden Filipina Bongbong Marcos Ucapkan Terima Kasih ke Indonesia Usai Mary Jane BebasPresiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos mengucapkan terima kasih kepada pemeirntah Indonesia karena Mary Jane bebas.
Baca lebih lajut »