Tersangka kasus pembobolan kredit Bank BNI Maria Pauline Lumowa menolak untuk diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri hingga...
menolak untuk diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri hingga mendapatkan pendampingan hukum. Penyidik Polri pun menghormati hak dari tersangka tersebut dan akan melanjutkan proses pemeriksaan apabila Maria telah didampingi kuasa hukumnya.
"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedubes Belanda, tetapi karena belum ada, jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum, kami hormati hak tersangka," ujar Awi kepada wartawan, Senin . Awi mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu balasan surat dari Kedutaan Besar Belanda untuk dapat mendampingi proses hukum untuk Maria. Penyidik Polri pun menunggu keterangan resmi dari Kedutaan Besar Belanda. (
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Hentikan Sementara Kasus Maria PaulinePenghentian proses dilakukan karena Maria meminta pendampingan dari kuasa hukum.
Baca lebih lajut »
Ringkasan : Pengesahan RUU MLA Indonesia-Swiss dan Penangkapan Buron Maria PaulineRUU Bantuan Hukum Timbal Balik Disahkan
Baca lebih lajut »
Turki Berencana 'Tutup' Gambar Yesus dan Bunda Maria di Hagia Sophia Pakai Teknologi KhususGambar Yesus dan Bunda Maria akan 'ditutup' selama proses shalat berlangsung.
Baca lebih lajut »
Eks Pengacara Pembobol Bank Ingatkan Aset Sitaan Maria PL |Republika OnlineDalam perkara pencucian uang ini, yang terpenting itu adalah aset-aset itu kembali.
Baca lebih lajut »