Mardani Maming Buronan, KPK: Alasan Mangkirnya Tidak Masuk Akal. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Mardani Maming mengirimkan surat penundaan pemeriksaan, namun alasannya tidak masuk akal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menegaskan alasan mangkir Mardani H Maming tidak masuk akal sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai buron. Hal ini sekaligus membantah tudingan pengacara Mardani Maming Bambang Widjojanto.
"Sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak koperasi," ujar Ali di Jakarta, hari ini. "Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum terkait dengan sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Ali.
Sebelumnya, kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto menyebut kliennya bakal menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 28 Juli 2022. Bahkan, Bambang menuding KPK menyembunyikan informasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPKNama Mardani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hilang saat dijemput paksa, Senin (25/7).
Baca lebih lajut »
Masuk DPO, Mardani Maming Resmi jadi Buronan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan.
Baca lebih lajut »
Mardani Maming Masuk DPO, Resmi Jadi Buronan KPKKPK memasukan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi
Baca lebih lajut »
Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Diminta Hubungi Harun Masiku - Pikiran-Rakyat.comMaming diduga jadi tersangka kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca lebih lajut »
KPK Tak Temukan Mardani Maming, Kuasa Hukum Ngaku Terakhir Bertemu Beberapa Hari LaluDenny enggan menanggapi lebih jauh upaya penjemputan paksa yang dilakukan Komisi Antirasuah itu terhadap kliennya. Ia hanya meminta KPK bersabar.
Baca lebih lajut »