Perambahan monstera di hutan dipicu oleh meningkatnya kegemaran memelihara bunga, terlebih selama masa pandemi.
Belakangan ini, lanjutnya, perambahan monstera makin meresahkan karena pelaku ada yang membawa mobil dan peralatan seperti linggis untuk melancarkan aksi tersebut.
Sebuah papan peringatan larangan mengambil monstera dipasang di tepi jalan, sekaligus dengan pasal-pasal terkait pelanggaran yang dilakukan. Kemudian ayat 3 berbunyi"Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli".
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
NIB Ganda di Teluk Naga Marak, Warga Berencana Mengadu ke JokowiSedikitnya ada 10 pemilik tanah yang melapor ke BPN Kabupaten Tangerang terkait adanya kepemilikan ganda di sejumlah bidang tanah.
Baca lebih lajut »
Perburuan Ancam Cagar AlamPeneliti menemukan perburuan ilegal menjadi penyebab penurunan populasi mamalia besar di kawasan lindung di seluruh dunia, dan khususnya di negara-negara miskin
Baca lebih lajut »
Menteri Teten: Pendapatan Mereka Turun Drastis Sejak PandemiPelaku UMKM di kawasan wisata Danau Toba dapat pelatihan dari Kemenkop UKM agar bisa bangkit. KemenkopUkm
Baca lebih lajut »
Tega Pencuri Kota Amal Mushola Sambil Bawa Mobil |Republika OnlineDari rekaman CCTV terlihat mobil hitam digunakan empat pelaku pencurian.
Baca lebih lajut »
UMKM Diharap Jadi Dinamisator Agar Indonesia tak Kena Krisis |Republika OnlinePelaku UMKM mencapai 99 persen dari total pengusaha di Indonesia.
Baca lebih lajut »