Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah tersebut. FirstTravel
Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan meminta asetnya tidak dirampas negara. Mereka meminta aset dikembalikan ke para jemaah yang gagal diberangkatkan.
"Jadi kalau soal bukti baru, yang kita punya adalah putusan perdata. Putusan perdata kemudian perjanjian-perjanjian, bukti yang kita punya ini itu arahannya bahwa sebenarnya ini arahnya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First travel," ujar salah satu pengacara, Boris Tampubolon.Tim pengacara First Travel, DNT Lawyers menyoroti perihal proses hukum hingga putusan MA Nomor 3096K/PID.SUS/2018.
"Menurut kita bahwa seharusnya itu dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini ya jemaah terutama, atau Andika. Karena aset-aset itu bukan ada urusannya sama negara, pure uang jemaah, pure uang Andika," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bos First Travel Ajukan PK Harta Dirampas Negara, Ini Suara Hati Jemaah KorbanBos biro umroh First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Apa kata para jemaah korban first travel? FirstTravel
Baca lebih lajut »
Tabrakan Maut di Cipali Tewaskan 8 Orang, Sopir-Bos Travel Jadi TersangkaPolisi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dalam insiden tabrakan maut di Tol Cipali yang mengakibatkan delapan orang tewas. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan TolCipali
Baca lebih lajut »
Minta Keadilan, Terpidana dan Korban First Travel Ajukan PKTerpidana kasus First Travel dan 63.000 korban mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasis Mahkamah Agung (MA)...
Baca lebih lajut »
First Travel Akan Ajukan PK, Minta Aset yang Dirampas Negara DikembalikanKuasa hukum terpidana kasus penipuan oleh agen perjalanan haji dan umrah First Travel rencananya melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020). / Megapolitan
Baca lebih lajut »
Ini Alasan First Travel Ajukan PK untuk Aset yang Dirampas NegaraPK dilayangkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan agar aset First Travel yang sudah dirampas negara dapat dikembalikan.
Baca lebih lajut »
PN Jaktim Agendakan Sidang Bos PS Store, Putra Siregar |Republika OnlinePutra Siregar akan didakwa kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal.
Baca lebih lajut »