Ini Alasan First Travel Ajukan PK untuk Aset yang Dirampas Negara

Indonesia Berita Berita

Ini Alasan First Travel Ajukan PK untuk Aset yang Dirampas Negara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 68%

PK dilayangkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan agar aset First Travel yang sudah dirampas negara dapat dikembalikan.

, Boris Tampubolon menyatakan, pihaknya melayangkan PK ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan agar aset First Travel yang sudah dirampas negara dapat dikembalikan.

Ia beralasan, permintaan itu agar First Travel bisa melakukan perjanjian damai dengan para korban yang sudah ditipu para terpidana."Kuasa hukum para terpidana telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar yang menentukan permohonan PK," ujar Boris melalui keterangan tertulis kepadaPertama, ia menilai hubungan antara para terpidana perkara First Travel dengan para korban merupakan hubungan perdata.

"Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga telah didaftarkan lebih dahulu," kata dia. "Kedua, keliru jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umrah promo. Para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jemaah dari paket umrah promo sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017," kata Boris.

"Ketiga, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara," kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gelar Pernikahan dengan 300 Tamu Undangan, Hotel Ini Kena Denda Rp 8,7 Juta - Tribun TravelGelar Pernikahan dengan 300 Tamu Undangan, Hotel Ini Kena Denda Rp 8,7 Juta - Tribun TravelSebuah hotel di Massachusetts, Amerika Serikat dilaporkan didenda 600 dolar AS (Rp 8,7 juta) karena menyelenggarakan dua acara pernikahan.
Baca lebih lajut »

Berlaku hingga 31 Agustus 2020, Ini Syarat dan Cara Rapid Test Gratis dari Citilink - Tribun TravelBerlaku hingga 31 Agustus 2020, Ini Syarat dan Cara Rapid Test Gratis dari Citilink - Tribun TravelBerlaku hingga 31 Agustus 2020, Ini Syarat dan Cara Rapid Test Gratis dari Citilink via TribunTravel
Baca lebih lajut »

Video Wanita Ini Masak Oseng-oseng Batu dan Menyantapnya Viral di Medsos - Tribun TravelVideo Wanita Ini Masak Oseng-oseng Batu dan Menyantapnya Viral di Medsos - Tribun TravelSebuah video yang memperlihatkan seorang wanita masak dan menyantap oseng-oseng batu viral di medsos.
Baca lebih lajut »

Bisa Tampung 8 Ribu Sepeda, Ini Keunikan Garasi Sepeda yang Ada di Den Haag Belanda - Tribun TravelBisa Tampung 8 Ribu Sepeda, Ini Keunikan Garasi Sepeda yang Ada di Den Haag Belanda - Tribun TravelBelanda juga mempunyai garasi terbesar di dunia yang berada di Den Haag. Garasi tersebut bisa menampung 8.000 sepeda.
Baca lebih lajut »

Layanan Rapid Test Drive-Thru Lion Air Group Tersedia di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tarifnya - Tribun TravelLayanan Rapid Test Drive-Thru Lion Air Group Tersedia di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tarifnya - Tribun TravelLayanan Rapid Test Drive-Thru Lion Air Group Tersedia di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tarifnya via TribunTravel
Baca lebih lajut »

Inaca Gandeng Angkasa Pura, PHRI dan Maskapai Penerbangan Gelar [Safe Travel CampaignInaca Gandeng Angkasa Pura, PHRI dan Maskapai Penerbangan Gelar [Safe Travel CampaignInaca berharap kegiatan ini akan bisa menggairahkan perekonomian, sektor usaha penerbangan dan sektor pariwisata Indonesia yang terpuruk karena pandemi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-30 19:43:50