M Fithrat Irfan, mantan staf ahli anggota DPD RI, mendesak KPK untuk segera memproses laporannya terhadap senator Rafiq Al Amri (RAA) atas dugaan korupsi dan menerima suap terkait pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI. Irfan merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya karena dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
jpnn.com - Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk segera memproses laporannya terhadap senator asal Sulteng Rafiq Al Amri (RAA). Irfan melaporkan RAA ke KPK pada Desember 2024, atas dugaan korupsi dan atau menerima suap terkait pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI. Pelaporan yang dibuat Irfan tercatat dengan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat dari KPK dengan Nomor Informasi: 2024-A-04296.
Irfan menyatakan keprihatinannya atas lambatnya proses penyelidikan atas laporannya. Ia mempertanyakan apakah ada intervensi dari pihak lain yang menyebabkan proses aduan ini berjalan lambat. Selain itu, Irfan merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya karena ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya menggunakan UU ITE. Menurut Irfan, pada 20 Januari 2025, ia mendapat undangan verifikasi sebagai saksi atas laporan yang dibuat terhadapnya terkait dugaan pencemaran nama baik. Irfan menegaskan bahwa ia merasa menjadi sasaran upaya kriminalisasi yang bertujuan untuk membungkam kebenaran, padahal ia yang pertama kali melaporkan dugaan kasus korupsi ke KPK pada 6 Desember 2024. Sebelumnya, senator asal Sulteng Rafiq Al Amri (RAA) telah memberikan tanggapan atas laporan M Fithrat Irfan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK Korupsi Rafiq Al Amri DPD RI M Fithrat Irfan UU ITE
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Usulan Ketua DPD RI: Potong Gaji DPR dan DPD untuk MBGKetua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengusulkan agar potongan gaji dan tunjangan anggota DPR dan DPD digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan ini muncul di tengah perdebatan tentang pembiayaan MBG yang memerlukan anggaran besar. Menurutnya, DNA dermawan masyarakat Indonesia dapat dimanfaatkan melalui zakat untuk mendukung program ini.
Baca lebih lajut »
Hambur-hamburkan Pajak dari Rakyat, ICWI Minta KPK Selidiki Penambahan Jumlah Reses DPD RIPenambahan tersebut berimplikasi kepada penggunaan dana APBN yang bersumber dari pajak rakyat.
Baca lebih lajut »
Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Upaya KPK Dapatkan Informasi Perintangan PenyidikanKPK memeriksa mantan penyidiknya untuk mencari informasi terkait perintangan penyidikan yang dialaminya.
Baca lebih lajut »
Hasto Penuhi Panggilan KPK, Bawa Surat untuk Pimpinan KPKSekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berharap pimpinan KPK mempertimbangkan permohonan praperadilan status tersangkanya di PN Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Said Minta KPK Bertindak Proporsional dan Jaga Marah KPK Terkait Status Hukum HastoSaid berharap tidak ada pihak yang menggiring opini lebih maju dari proses hukum terkait kasus Hasto dan KPK. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam situasi ekonomi yang menantang dan meminta KPK untuk bertindak proporsional serta menjaga kelembagaannya dari intervensi.
Baca lebih lajut »
KPK Bantah Bocoran OTT Harun Masiku dari InternalKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar adanya pembocoran operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada 2019. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan Inspektorat KPK dan Dewas Pengawas (Dewas) KPK belum menemukan bukti pembocoran oleh pegawai KPK. KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Baca lebih lajut »