Mantan Sekda NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan NCC

News Berita

Mantan Sekda NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan NCC
KORUPSINCCNTB
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Rosiady Sayuti, mantan Sekretaris Daerah NTB periode 2016-2019, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemanfaatan lahan Pemda NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang gagal dibangun. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan penerimaan aset senilai Rp 6,5 miliar, yang seharusnya mencapai Rp 12 miliar.

TEMPO.CO, Mataram - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menahan mantan Sekretaris Daerah NTB periode 2016-2019 Rosiady Sayuti. Penahanan Rosiady karena terlibat kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan pemda untuk pembangunan NTB Convention Center yang gagal dibangun.

Dalam perkara tindak pidana itu, jaksa menyangkakan Rosiady dengan Pasal 2 ayat dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat huruf b Undang-Undan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 'Penahan dilakukan di Lombok Tengah, di Rutan Praya,' kata Indra.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

KORUPSI NCC NTB SEKRETARIS DAERAH PEMDA

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Sita Uang Miliaran dari Mantan Ketua PN Surabaya dan Mantan Kepala Badan Diklat Hukum MAKejagung Sita Uang Miliaran dari Mantan Ketua PN Surabaya dan Mantan Kepala Badan Diklat Hukum MAKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik menyita uang senilai hampir Rp1 triliun dari Zarof dan Rp21 miliar dari Rudi.
Baca lebih lajut »

Mantan Hakim Agung Zarof Ricar Akui Berikan Uang Rp75 Juta kepada Mantan Ketua PN SurabayaMantan Hakim Agung Zarof Ricar Akui Berikan Uang Rp75 Juta kepada Mantan Ketua PN SurabayaDalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui bahwa dirinya memberikan uang senilai Rp75 juta kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi. Uang tersebut diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai 'Ibu Tiri' dan diberikan saat Dadi masih menjabat sebagai Ketua PN pada awal 2024.
Baca lebih lajut »

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Akui Beri Uang Rp75 Juta ke Mantan Ketua PN SurabayaMantan Pejabat MA Zarof Ricar Akui Beri Uang Rp75 Juta ke Mantan Ketua PN SurabayaMantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi saat masih menjabat sebagai Ketua PN pada awal 2024. Uang tersebut diberikan setelah Zarof mendengar cerita Dadi yang mengaku tidak memiliki uang untuk menyewa rumah.
Baca lebih lajut »

Trump batasi akses mantan Menlu Blinken terhadap informasi rahasia ASTrump batasi akses mantan Menlu Blinken terhadap informasi rahasia ASPresiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan akan membatasi akses sejumlah mantan pejabat, termasuk mantan Menteri Luar Negeri Antony Blinken dan mantan ...
Baca lebih lajut »

Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap AlasannyaKeberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap AlasannyaJPNN.com : Pj Sekda Kota Semarang mengungkap alasan keberadaan Mbak Ita yang masih tanda tanya.
Baca lebih lajut »

5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada KemajuanJPNN.com : Ada 5 arahan Sekda Herman untuk penyelesaian honorer Satpol PP, Fadlun menilai ada kemajuan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 07:08:14