Dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui bahwa dirinya memberikan uang senilai Rp75 juta kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi. Uang tersebut diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai 'Ibu Tiri' dan diberikan saat Dadi masih menjabat sebagai Ketua PN pada awal 2024.
Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyon yang membebaskan Gregorius Ronald Tan(MI/Usman Iskandar)mengaku memberikan uang senilai Rp75 juta kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi saat masih menjabat sebagai Ketua PN pada awal 2024.
Uang itu diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai 'Ibu Tiri'. Hal itu disampaikan saat aat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2). 'Saat itu kami sedang di mobil Pak Dadi dan beliau bercerita ingin sewa rumah tetapi tidak punya uang. Saya tanya berapa? Lalu ia jawab Rp75 juta,' ungkap Zarof seperti dikutip Penawaran itu, kata dia, disebabkan Lisa mengetahui Zarof akan pulang ke Jakarta. Kendati begitu, dia mengeklaim menolak tawaran oleh-oleh tersebut.Dari uang tersebut, Zarof mengaku memberikan senilai Rp75 juta kepada Dadi dan sisanya sebesar Rp25 juta. Zarof tidak menjelaskan kepada Dadi sumber uang tersebut.Zarof bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi. Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). (Ant/P-5) MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun ikut mengomentari ditetapkannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar. Semua pihak yang terlibat dapat diusut dan tidak hanya berhenti di Rudi Suparmono atau Zarof Ricar yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ronald Tannur. KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Hasilnya, penyidik menyita uang dengan total senilai Rp21 Miliar Kejagung memeriksa keluarga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. MA membentuk tim khusus (timsus) untuk menelusuri sosok hakim R. Hakim ini diduga terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membabaskan Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa tiga majelis hakim yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur
SUAP GRITIFIKASI MA PENGADILAN ZAROF RICAR RONALD TANNUR
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara Zarof Ricar ke Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. Zarof Ricar dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk mengupayakan agar hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya. Kejaksaan Agung memastikan tidak berlama-lama memproses berkas perkara kasus ini.
Baca lebih lajut »
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Ditetapkan Kejaksaan AgungMantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono diamankan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya dalam Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald TannurKejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Rudi diamankan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Jelaskan Dugaan Keterlibatan Mantan Ketua PN Surabaya dalam Perkara Ronald TannurKetua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka ke enam dalam kasus vonis bebas Gerogius Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang PerdanaJPNN.com : Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jalani sidang perdana perkara suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afr
Baca lebih lajut »
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Jalani Sidang PerdanaMantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald Tannur, dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini Senin (10/2/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, terpidana pembunuhan.
Baca lebih lajut »