Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Rudi diamankan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur . Rudi diamankan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). Rudi tiba di terminal kedatangan sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung digiring oleh penyidik yang sudah menunggu.
Rudi terlihat mengenakan kaus berkerah berwarna biru tua dan memakai masker putih. Ketika awak media menanyakan hal ini, Rudi menolak menjawab dan hanya berjalan menuju tempat berikutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudi terbang dari Palembang sebelum diamankan di Jakarta. Saat ini, Rudi menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pada Januari 2024, saat kasus Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, penasihat hukum Ronald, Lisa Rahmat, menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks. Lisa meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Diketahui, ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.Diketahui, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul. 'Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,' ujar Harli. Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang. Akan tetapi, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik. Uang-uang tersebut merupakan hasil kongkalikong ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas putranya
KEJAKSAAN AGUNG RUDI SUPARMONO PENGADILAN NEGERI SURABAYA SUAP RONALD TANNUR VONIS BEBAS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Ditetapkan Kejaksaan AgungMantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono diamankan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Lantik Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RIJaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Baca lebih lajut »
MA Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN SurabayaMantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dijatuhi sanksi etik oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait kasus dugaan suap putusan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca lebih lajut »
MA Jatuhkan Sanksi Etik kepada Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN SurabayaBadan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi etik kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi terkait dugaan suap putusan kasus penganiayaan.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung: Skema Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan dalam Kasus KorupsiKejaksaan Agung menyatakan, denda damai dalam UU Kejaksaan untuk yang merugikan perekonomian negara dan masuk tindak pidana ekonomi.
Baca lebih lajut »
Komisi III Tekankan Pentingnya Pengembalian Uang Hasil Korupsi dalam Kasus yang Ditangani Kejaksaan AgungKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya pengembalian uang hasil korupsi dalam pengusutan tindak pidana yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung. Ia menyatakan bahwa pidana kurang bermakna jika pengembalian uang negara tidak signifikan. Habiburokhman juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam penegakan hukum.
Baca lebih lajut »