'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.' | Sports
JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia dan gratifikasi dari sejumlah pihak.Menurut rencana, Imam dan penasihat hukum akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, Jumat .Adapun persidangan pada Jumat dilakukan dengan secara virtual mengikuti imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.
"Satu, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," lanjut dia. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun PenjaraTak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Baca lebih lajut »
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun PenjaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara |Republika OnlineImam juga dituntut membayar uang pengganti lebih dari Rp 19 miliar.
Baca lebih lajut »
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Selama 5 TahunJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun terhadap...
Baca lebih lajut »
Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun PenjaraJPU menuntut mantan Menpora, Imam Nahrawi, dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus suap dan gratifikasi.
Baca lebih lajut »