Imam juga dituntut membayar uang pengganti lebih dari Rp 19 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Imam dinilai terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.Tuntutan itu diutarakan jaksa penuntut umum KPK, Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat .Sidang dilakukan melalui sarana konferensi video.
Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, EndingHamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Suap diberikan untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI.
Imam dan Ulum juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak. Terkait perkara ini, Miftahul Ulum telah dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.sumber : AntaraBACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun PenjaraTak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Baca lebih lajut »
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun PenjaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Imam Nahrawi Jalani Sidang Tuntutan |Republika OnlineImam akan mendengarkan tuntutan dari dalam tahanan KPK.
Baca lebih lajut »
Jaksa KPK Juga Tuntut Imam Nahrawi Bayar Uang Pengganti Rp 19 MMantan Menpora Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa juga menuntut Imam membayar kerugian negara sebesar Rp 19,1 miliar. ImamNahrawi
Baca lebih lajut »
Buya AR Sutan Mansur: Imam Muhammadiyah Sumatra |Republika OnlinePada 1928 Buya AR berada di barisan depan dalam menentang upaya pemerintah Hindia Belanda melarang guru agama Islam mengajar sebelum mendapat surat izin mengajar dari Pemerintah Belanda. BuyaAR Muhammadiyah Minang Sejarah muhammadiyah
Baca lebih lajut »