Mantan Menkumham Bantah Pemberhentian Dirjen Imigrasi Upaya Pengaburan Harun Masiku

KEPEMERINTAHAN Berita

Mantan Menkumham Bantah Pemberhentian Dirjen Imigrasi Upaya Pengaburan Harun Masiku
HARUN MASIKURONNY SOMPIEYASSONA LAOLY
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 63%

Yassona Laoly membantah pemberhentian Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie sebagai upaya pengaburan tersangka Harun Masiku. Ia menjelaskan adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly membantah bahwa pemberhentian Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie pada 27 Januari 2020 merupakan upaya pengaburan tersangka DPO KPK , Harun Masiku. Yassona mengungkapkan bahwa terjadi delay time dalam pemrosesan data perlintasan karena pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian. HM benar telah masuk Indonesia pada 7 Januari 2020.

Karena delay time tersebut, data kepulangan Harun Masiku ke Indonesia tidak tersambung langsung ke sistem data perlintasan keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi. 'HM keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari 2020, dan kembali tanggal 7 Januari 2020, HM belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga perlintasan HM adalah sah secara hukum,' kata Yassona kepada Tempo, Senin 30 Desember 2024. Yassona menjelaskan baru pada 8 Januari 2020 Wahyu Setiawan (WS) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Berkaitan dengan ini, HM kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada 13 Januari 2020 Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyatakan Harun masih di luar negeri. Alasannya, karena sejak 6 Januari 2020, berdasarkan pengecekan data Sistem Keimigrasian Pusdakim Ditjen Imigrasi, belum menerima catatan Harun Masiku kembali ke Indonesia. 'Pada 13 Januari 2020 itu, KPK mencekal HM ke luar negeri,' kata Yassona. Karena ada perbedaan fakta dan pernyataan yang sebelumnya belum diketahui sebagai delay time, dan dipicu pemberitaan Tempo pada 16 Januari 2020 yang menyebutkan Harun Masiku telah berada di Indonesia berdasarkan tangkapan layar Camera Circuit Closed Television (CCTV) PT Angkasa Pura 2, maka Menkumham Yassona sebagai pejabat berwenang saat itu memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk mengecek kebenarannya. Ia juga meminta Imigrasi berkordinasi dengan PT. Angkasa Pura II untuk mencek data perlintasan di Bandara Soett

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

HARUN MASIKU RONNY SOMPIE YASSONA LAOLY KPK DELAY TIME

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Buronan Harun Masiku Bebas Melenggang ke Luar Negeri, Imigrasi Tak Bisa Cegah karena IniBuronan Harun Masiku Bebas Melenggang ke Luar Negeri, Imigrasi Tak Bisa Cegah karena IniGodam menyampaikan bahwa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri terakhir kali diminta oleh KPK pada 13 Januari 2021.
Baca lebih lajut »

Imigrasi Tidak Mampu Mencegah Harun Masiku Berangkat Luar NegeriImigrasi Tidak Mampu Mencegah Harun Masiku Berangkat Luar NegeriGodam, Kepala Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menyatakan bahwa Harun Masiku tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri karena permohonan pencekalan dari KPK berakhir pada Januari 2021 dan tidak diperpanjang. Meskipun demikian, Imigrasi akan melakukan pemantauan terhadap Harun Masiku.
Baca lebih lajut »

Harun Masiku Tak Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Sebut KPK Belum Ajukan Permohonan BaruHarun Masiku Tak Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Sebut KPK Belum Ajukan Permohonan BaruDitjen Imigrasi telah menyurati KPK pada 11 Desember 2024 untuk mempertanyakan kembali status pencegahan Harun Masiku.
Baca lebih lajut »

KPK Belum Perpanjang Pencekalan Harun Masiku, Imigrasi: Terakhir Berakhir Januari 2021KPK Belum Perpanjang Pencekalan Harun Masiku, Imigrasi: Terakhir Berakhir Januari 2021Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan KPK belum mengajukan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap buronan Harun Masiku, yang masa berlakunya berakhir pada 13 Januari 2021.
Baca lebih lajut »

Mantan Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK sebagai Saksi Harun MasikuMantan Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK sebagai Saksi Harun MasikuMantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Pemeriksaan ini terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang diduga dilakukan dengan pemberian hadiah atau janji.
Baca lebih lajut »

Mantan Menteri Hukum Yasonna Hamonangan Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun MasikuMantan Menteri Hukum Yasonna Hamonangan Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun MasikuMantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan Menkumham.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 10:11:59