Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana ...
Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah tersebut.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KONI sosialisasikan PON 2024 lewat KONI Fun Run 5K di JakartaKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat sosialisasikan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut lewat program KONI Fun Run 5K di FX Sudirman, Jakarta, ...
Baca lebih lajut »
Terdakwa kasus korupsi KONI Kudus menolak hadiri persidanganMantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi di organisasi keolahragaan tersebut, menolak hadir dalam sidang di ...
Baca lebih lajut »
Kejari Kudus geledah kantor Disnaker Kudus terkait dugaan korupsiKejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus dan menyita ...
Baca lebih lajut »
Tim Polo Air Sumut Dipastikan Bakal Absen di PON 2024, Ini Kata Ketua KONITim Polo Air Sumut Dipastikan Bakal Absen di PON 2024, Ini Kata Ketua KONI
Baca lebih lajut »
Ketua Pembina KONI Jakarta: Atlet harus dijaga agar tidak dibajakKetua Pembina Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan bahwa para atlet harus dijaga oleh pemangku kepentingan ...
Baca lebih lajut »
Diadili Kasus Korupsi, Eks Ketua KONI Imam Triyanto Tolak Hadiri Sidang, Kenapa?'Kami sudah berupaya menghadirkan, namun terdakwa keberatan.'
Baca lebih lajut »