Ketua Bawaslu periode 2017-2022 Abhan menuturkan, KPU bisa saja mengabaikan putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai tahapan dari awal. Polhuk AdadiKompas
yang memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai tahapan dari awal. Hal ini karena KPU pernah mengalami hal serupa. KPU kalah di PTUN Jakarta ketika digugat oleh Oso pada 2019. Pada saat itu KPU tidak menjalankan putusan PTUN.
KPU digugat oleh Oso yang saat itu merupakan Ketua Umum Partai Hanura. Oso dicoret dari daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019 karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi anggota DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Oso kemudian mengajukan uji materi atas Peraturan KPU tentang Pencalonan DPD ke Mahkamah Agung . Dia juga menggugat ke PTUN yang hasilnya memerintahkan agar nama Oso dimasukkan dalam DCT DPD Pemilu 2019.
”Tahapan pemilu tetap harus dilaksanakan karena sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. PKPU ini tidak dapat dibatalkan,” ujarnya.Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti yang juga hadir pada diskusi ini menjelaskan, putusan hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima perlu dilihat tidak hanya dari sisi yuridis. Menurut dia, juga ada masalah dari verifikasi faktual partai pada Sistem Informasi Partai Politik KPU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Ketua Bawaslu Sebut KPU Belum Tunjukkan Gelagat akan Banding Putusan Penundaan PemiluEks Ketua Bawaslu Sebut KPU Belum Tunjukkan Gelagat akan Banding Putusan Penundaan Pemilu TempoNasional
Baca lebih lajut »
Wujudkan SDM Bawaslu Profesional dan BerintegritasBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se- Sumbar.
Baca lebih lajut »
Polemik Partai Prima, KPU dan Bawaslu Dinilai Punya AndilKPU dan Bawaslu disebut punya andil dalam polemik Partai Prima yang kemudian mengakibatkan keluarnya putusan penundaan Pemilu oleh PN Jakpus.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat: Pemerintah Dukung KPU untuk Naik BandingTak hanya Presiden Jokowi, Bawaslu dan instansi lainnya juga ikut mendukung KPU untuk menaikkan banding.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Persiapan Pemilu di Tahun 2023Dana Rp20 triliun itu dialokasikan untuk penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) serta aparat keamanan.
Baca lebih lajut »
Ganjar Pranowo Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024: Ketua KPU RI Mau BandingMenurut Ganjar, persoalan penundaan Pemilu seharusnya berada dalam ranah Bawaslu, bukan Pengadilan Negeri.
Baca lebih lajut »