PopulerB1 4: Mantan Kepala BNN Ini Sebut Nunung Tidak Perlu Ditahan
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional , Komjen Pol Anang Iskandar yang tengah mencalonkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi turut berkomentar terkait kasus narkotika yang melibatkan komedian Nunung atau Tri Retno Prayudati.
Disebutkannya perbedaan pokok penyalah guna dan pengedar dalam Undang-Undang ada pada kegunaan kepemilikan narkotika. Apabila narkotika yang dimiliki ditujukan untuk mendapatkan keuntungan, maka menurut Anang Iskandar tergolong pengedar."Kalau untuk dikonsumsi sendiri tergolong penyalah guna dan dikenakan pasal 127, sedangkan pengedar dikenakan pasal 112," jelas Anang Iskandar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nunung Selama Ini Menjadi Tulang Punggung Keluarga, Ini Harapan Keluarga Nunung di Solo - Tribunnews.comNunung Selama Ini Menjadi Tulang Punggung Keluarga, Ini Harapan Keluarga Nunung di Solo via Tribunnews
Baca lebih lajut »
Simpati Warganet Atas Kasus Nunung yang Terjerat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba - Tribun PaluSimpati Warganet Atas Kasus Nunung yang Terjerat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba lewat tribun_palu nunung nunungditangkappolisi
Baca lebih lajut »
Nunung 'Srimulat' Disebut Utang demi Beli Sabu, Keluarga Tunjukkan Aset Kekayaan Nunung di Solo - Tribun WowKeluarga bantah Nunung 'Srimulat' sampai berutang untuk beli sabu-sabu, keluarga pun mengungkapkan aset kekayaan Nunung yang tak terekspos.
Baca lebih lajut »
Nunung Jadi Tersangka Sabu, BNN: Dampak Narkoba Cuma SementaraKomedian dan artis Nunung ditetapkan sebagai tersangka kasus sabu. Nunung saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »
Pola Transaksi Narkoba yang Dilakukan NunungPemesanan sabu-sabu dilakukan Nunung ke TB selalu via handphone. Pesanan Nunung diantar TB ke rumah Nunung.
Baca lebih lajut »
Wiranto Bantah Polisi Hentikan Proses Hukum Kivlan ZenWiranto membantah kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (purn) Kivlan Zen.
Baca lebih lajut »