Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara
Annas yang kini berusia 83 tahun hadir mengikuti sidang vonis secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Hakim menilai, Annas Maamun dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat dan dan kedua, pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014.
Atas putusan tersebut, Pengacara Annas Maamun, Maman menyatakan menerima vonis tersebut."Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," kata Maman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Divonis PenjaraHakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun PenjaraAndi Putra dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, 8,6 tahun.\n\n
Baca lebih lajut »
Dokter yang Bakar Bengkel dan Menewaskan Kekasihnya, Divonis 8 Tahun PenjaraDokter yang Bakar Bengkel dan Menewaskan Kekasihnya, Divonis 8 Tahun Penjara: Dr Merry Anastasia, wanita yang membakar bengkel milik orang tua kekasihnya divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca lebih lajut »
Banding Ditolak, Dosen Unri Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara karena Perusakan Rumah | merdeka.comPengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak upaya hukum banding yang dilakukan Dosen Universitas Riau (Unri), Anthony Hamzah terkait perkara perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni yang didakwakan kepadanya. Dia tetap divonis 3 tahun penjara seperti vonis Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Baca lebih lajut »
Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun PenjaraPengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi empat tahun penjara.\n
Baca lebih lajut »
Foto : Gaya Kim Jong-un dan Istri Peringati 69 Tahun Berakhirnya Perang Korea | merdeka.comGaya Kim Jong-un dan Istri Peringati 69 Tahun Berakhirnya Perang Korea. Korea Utara menggelar konferensi nasional veteran perang untuk merayakan 'Hari Kemenangan', yang menandai berakhirnya Perang Korea 1950-1953 dengan gencatan senjata.,Korea Utara,Kim Jong-un,Viral Hari Ini,Jakarta
Baca lebih lajut »