Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Tower BTS 4G

Indonesia Berita Berita

Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Tower BTS 4G
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Vonis terhadap Anang Latif ini dibacakan dalam persidangan Rabu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.Kemudian hakim juga memvonisUang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Anang Latif melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa Anang Latif melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Fahzal.Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Anang Latif telah dituntut 18 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Anang untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar. Dalam kasus ini majelis hakim juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ,

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bacakan Pleidoi di Kasus BTS, Kawan Eks Dirut BAKTI Kominfo Minta Dibebaskan, Hartanya DikembalikanBacakan Pleidoi di Kasus BTS, Kawan Eks Dirut BAKTI Kominfo Minta Dibebaskan, Hartanya DikembalikanTerdakwa Irwan Hermawan meminta agar seluruh hartanya yang disita jaksa dikembalikan, permintaan itu dilayangkan dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
Baca lebih lajut »

Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Galumbang Menak Klaim Tak Terima Duit Korupsi Tower BTS KominfoDituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Galumbang Menak Klaim Tak Terima Duit Korupsi Tower BTS KominfoTerdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak mengklaim dirinya tak menikmati uang korupsi.
Baca lebih lajut »

Kuasa hukum mantan Dirut Bakti minta aset lain kliennya dikembalikanKuasa hukum mantan Dirut Bakti minta aset lain kliennya dikembalikanKuasa hukum mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dupliknya meminta agar besaran uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya ...
Baca lebih lajut »

Divonis Lusa, Tenaga Ahli HUDEV UI Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Tower BTS KominfoDivonis Lusa, Tenaga Ahli HUDEV UI Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Tower BTS KominfoPermintaan itu disampaikan dalam persidangan agenda duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor
Baca lebih lajut »

Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS KominfoSopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS KominfoBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Konsorsium Merugi, Pihak Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Dalam Kasus Tower BTS KominfoKonsorsium Merugi, Pihak Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Dalam Kasus Tower BTS KominfoPihak terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo mempertanyakan soal kerugian negara yang diumumkan jaksa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 08:42:00