Kuasa hukum mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dupliknya meminta agar besaran uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya ...
Kuasa hukum mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dupliknya meminta agar besaran uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya dikurangi dengan aset yang telah lebih dahulu disita.
Namun, kuasa hukum Anang menekankan bahwa harta benda lain yang diperkarakan selain rumah tersebut, dibeli Anang sebelum pengadaan proyek BTS tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
SSDM Polri Gelar Bakti Sosial, Bakti Kesehatan, dan Tanam Pohon di BogorBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Tegas, Pembangunan BTS 4G Kominfo DilanjutkanProses hukum kasus korupsi tidak menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti.
Baca lebih lajut »
Sidang Praperadilan SYL, Kuasa Hukum Minta Pembatalan Status TersangkaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Minta PPKGBK Tak Bertindak BerlebihanSebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian memberikan somasi terbuka kepada karyawan PT Indobuildco.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Batu Bara Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Itu Permasalahan Utang Piutangmajelis hakim mempertanyakan seputar perjanjian utang piutang antar pihak, termasuk pemberian saham sebesar 40 persen
Baca lebih lajut »
Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Johnny G Plate Singgung soal Perintah JokowiSampaikan duplik, tim penasihat hukum Johnny G Plate menyinggung terkait perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal proyek BTS 4G.
Baca lebih lajut »