Penyidik Kejari Lombok Tengah telah kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur RSUD Praya dalam waktu dekat ini korupsi
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah RSUD Praya kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan sang mantan direktur.
"Pekan lalu tersangka ML sudah diperiksa, hanya saja, masih ada yang kurang, ada beberapa poin keterangan yang harus didalami lagi, makanya, kami agendakan pemeriksaan tambahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hari Putra, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejari Serang Resmi Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasannya..Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan) Kelas IIB Serang. Kejari Serang resmi tolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Minggu (30/10/2022).
Baca lebih lajut »
Aksi Damai Jilid 3, Aremania Kepung Kejari, Tak Puas dengan 6 TersangkaRatusan Aremania kembali melakukan aksi damai yang ketiga dan meminta Kejari Malang menyampaikan ke Kejari Jatim untuk mencabut berkas yang dilimpahka
Baca lebih lajut »
Tuntut Memasukkan Pasal Pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan, Aremania Demo Kejari Kota MalangAremania menilai berkas penyelidikan yang dikirim Polres Malang terkait Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari lengkap. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Di Kantor Kejari Malang, Aremania Minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Terkait Tragedi Kanjuruhan - Pikiran-Rakyat.comAremania menggelar demonstrasi damai di depan kantor kejaksaan negeri (Kejari) Kota Malang, Senin, 31 Oktober 2022.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita MirzaniJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Baca lebih lajut »
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pengacara: Seperti Kasus Teroris SajaSelebriti Nikita Mirzani tetap ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten karena permohonan penangguhan penahanannya ditolak jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »