Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid pada Jumat . Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak dalam keterangannya pada media, Sabtu .
Sementara pihak Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mendukung langkah Kejari Serang yang menolak pengajuan permohonan penangguhan yang diajukan Nikita Mirzani."Kami mengapresiasi penolakan permohonan penangguhan penahanan JPU terhadap Nikita. Dan kami merasa putusan itu tepat dan berharap persidangannya bisa segera dimulai," tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Dikhawatirkan Melarikan DiriKepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penolakan penangguhan penahanan itu sudah berdasarkan analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca lebih lajut »
Cerita Tas Fendi, Simbol Kemewahan Lahir dari Butik Kecil di RomaPublik dihebohkan dengan tas Fendy yang dibawa oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan Putri Candrawathi.
Baca lebih lajut »
Hakim Beri Waktu Jaksa untuk Tanggapi Eksepsi, Sidang Arif Rachman Arifin Dilanjutkan 1 NovemberTanggapan jaksa penuntut umum pada pekan depan untuk menjadi pertimbangan hakim memberi keputusan atas pengajuan eksepsi oleh pihak Arif Rachman yang meminta...
Baca lebih lajut »
Harapan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang Berpotensi Kandas dalam Sidang Pemeriksaan SaksiHarapan terdakwa kasus Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk disidang bersama berpotensi kandas, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan keberatan.
Baca lebih lajut »
Bacakan Eksepsi, Pengacara Arif Rachman Arifin Sebut Dakwaan Jaksa PrematurDalam eksepsinya, tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan dakwaan JPU terhadap...
Baca lebih lajut »
Jaksa Jebloskan Dua Tersangka Proyek Fiktif di Mamberamo Raya ke Lapas Abepura | merdeka.comKejaksaan Negeri Jayapura menahan YSM dan JJH, dua tersangka korupsi proyek fiktif pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura.
Baca lebih lajut »