Jaksa Jebloskan Dua Tersangka Proyek Fiktif di Mamberamo Raya ke Lapas Abepura
Kedua tersangka akan menjalani penahanan sekurangnya 20 hari ke depan. Langkah penahanan dilakukan untuk mengantisipasi keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.Sebelumnya, YSM sudah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp200 juta. Namun pengembalian itu tidak menghentikan proses pidananya.
"Ya, memang ada aliran dana Rp200 juta dan sudah dikembalikan, tapi kasus ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku," jelas Alexander. Terkait kasus proyek fiktif pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya itu, Kejaksaan Negeri Jayapura telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, termasuk YSM dan JJH."Untuk saksi-saksi sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada saksi tambahan karena kasus ini masih terus kami kembangkan," tutur Alexander.
YSM dan JJH diduga mencairkan anggaran proyek, padahal pekerjaannya tidak ada."Jadi, uangnya sudah dicairkan, namun pekerjaan ruas jalan Trimuris-Kasinaweja sepanjang 3 kilometer, tidak ada,” tutur Sinuraya Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, ulah kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,4 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Erick: Kalau Wisata ke Luar Negeri Sekali, Dalam Negeri Harus Dua atau Tiga Kali |Republika OnlineBerbelanja wisata di dalam negeri akan membangkitkan ekonomi masyarakat
Baca lebih lajut »
Apa Pekerjaan Dito Mahendra yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara?Nikita Mirzani secara resmi telah ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Gresik Nyatakan Berkas Kasus Manusia Menikahi Kambing Betina Telah P21 dan Siap DisidangkanKejaksaan Negeri Gresik, menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dalam pernikahan manusia dan kambing betina dinyatakakan P21 (sempurna).
Baca lebih lajut »
Kejari PALI Sumsel Musnahkan Barang Bukti Pidum dan NarkobaKejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) melakukan pemusnahan barang bukti selama periode Februari hingga Oktober 2022 sebanyak 91 Perkara.
Baca lebih lajut »
Ini Unggahan Instagram yang Bikin Nikita Mirzani Jadi Tersangka dan DitahanNikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Baca lebih lajut »
Jaksa Jebloskan Dua Tersangka Proyek Fiktif di Mamberamo Raya ke Lapas Abepura | merdeka.comKejaksaan Negeri Jayapura menahan YSM dan JJH, dua tersangka korupsi proyek fiktif pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura.
Baca lebih lajut »