Mantan Bawahan Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Mantan Bawahan Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

Hendra dinilai terbukti bersalah di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yoshua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menuntut HK atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan Juli 2022. Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum pecatan Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal itu pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin selama 1 tahun penjara. Terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara. Hendra yang tunduk pada perintah Sambo tersebut, pun diminta untuk melakukan pengamanan CCTV di lokasi pembunuhan, dan di rumah tinggal Keluarga Sambo di Saguling III 29, Jaksel. Hendra memerintahkan para terdakwa lain untuk melaksanakan perintah Sambo tersebut.

Lalu Irfan bersama Chuck bersama-sama menyimpan CCTV dan DVR tersebut. Padahal diketahui CCTV dan DVR tersebut adalah barang bukti elektronik tindak pidana kejahatan pembunuhan Brigadir J. Namun, barang bukti tersebut tak diserahkan ke penyidik yang melakukan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Tekad Uu Ruzhanul Ulum Jika Resmi Diusung Jadi Cagub Jawa Barat |Republika OnlineIni Tekad Uu Ruzhanul Ulum Jika Resmi Diusung Jadi Cagub Jawa Barat |Republika OnlineUu merupakan wagub Jabar saat ini, mantan Walikota Tasik dan mantan Ketua DPRD Tasik.
Baca lebih lajut »

Richard: Saya Dididik Taat dan Patuh, Tak Pertanyakan Perintah AtasanRichard: Saya Dididik Taat dan Patuh, Tak Pertanyakan Perintah AtasanSebagai bawahan, Richard diajarkan untuk tidak mempertanyakan perintah atasan.
Baca lebih lajut »

Hendra Kurniawan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan, Hari Ini Jumat 27 JanuariHendra Kurniawan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan, Hari Ini Jumat 27 JanuariAdapun JPU nanti akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Baca lebih lajut »

Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun PenjaraKasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun PenjaraJPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Hendra Kurniawan S.IK sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Obstruction of JusticeHendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Obstruction of JusticeJaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 23:55:56