JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Hendra Kurniawan S.IK sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Hendra Kurniawan. Jaksa meyakini, terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan S.I.K dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada ditahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Jumat .
Dalam persidangan kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hendra Kurniawan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan, Hari Ini Jumat 27 JanuariAdapun JPU nanti akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Baca lebih lajut »
Caci Maki Keluarga Brigadir Yosua ke Sambo yang Minta DibebaskanKeluarga Brigadir Yosua menyebut Ferdy Sambo bukan manusia usai meminta dibebaskan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 JutaJaksa menuntut Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Hendra Kurniawan Cs Hadapi Tuntutan, Ferdy Sambo Cs Juga Sidang Hari IniAdapun jaksa penuntut umum (JPU) nanti akan membacakan tuntutan kepada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan.
Baca lebih lajut »
Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Hadapi TuntutanPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tuntutan terhadap para terdakwa Obstruction of Justice (ooj).
Baca lebih lajut »
Hendra Kurniawan Cs Akan Dituntut Hari iniHendra Kurniawan dan lima terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua lainnya akan menjalani sidang penuntutan hari ini.
Baca lebih lajut »