Manajemen sister company PT Ray White Indonesia, PT Loan Market Indo atau LMI, membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut pihaknya telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam PPKM Darurat. TempoMetro
Jakarta - Manajemen sister company PT Ray White Indonesia, PT Loan Market Indo atau LMI, membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut pihaknya telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam PPKM Darurat. Sebelumnya, perusahaan ini disidak oleh Anies karena tetap menyuruh karyawannya bekerja dari kantor , padahal PPKM Darurat melarang hal tersebut. Namun menurut manajemen, PT LMI merupakan perusahaan keuangan.
'Sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan tidak lebih dari 50 persen dari total 30 orang karyawan ,' ujar manajemen. Sebelumnya, Anies bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat melakukan sidak ke kantor PT LMI pada Selasa lalu. Saat itu, Anies memarahi HRD karena melanggar peraturan PPKM Darurat dan viral di media sosial.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Lho 'Dosa' PT Equity Life hingga Ditutup Anies Meski EsensialPT Equity Life Indonesia kena sanksi dari Pemprov DKI meski termasuk perusahaan esensial di masa PPKM Darurat. Apa 'dosa' Equity Life?
Baca lebih lajut »
Wagub DKI Apresiasi Pelaksanaan Sentra Vaksinasi Covid-19 PT JIEPAhmad Riza Patria memuji proses vaksinasi di Sentra Vaksinasi Covid-19 PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung yang berlangsung dengan baik.
Baca lebih lajut »
Temuan Inspeksi Mendadak ke PT Yongjin Bikin Kaget, Ya AmpunTemuan pelanggaran aturan PPKM Darurat di PT Yongjin, Sukabumi cukup mengejutkan, simak selengkapnya. perusahaan
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Tindak 103 Perusahaan Langgar PPKM DaruratDari ratusan perusahaan yang ditindak lantaran melanggar PPKM Darurat, dua di antaranya berlanjut hingga pidana.
Baca lebih lajut »