Dari ratusan perusahaan yang ditindak lantaran melanggar PPKM Darurat, dua di antaranya berlanjut hingga pidana.
Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengklaim telah menindak ratusan perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang melanggar aturan PPKM Darurat. Perusahan-perusahaan tersebut kedapatan belum menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home 100 persen.
Hal itu didapati saat petugas melakukan patroli menyisir perkantoran nonesensial dan nonkritikal yang tetap beroperasi selama masa PPKM Darurat. Ratusan perusahaan itu terjaring dalam dua hari penyisiran, yaitu pada Senin dan Selasa 5-6 Juli 2021.
Buntutnya, kantor perusahaan-perusahaan ini lantas disegel atau ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.2 dari 3 halamanTetapkan 3 Tersangka dari 2 PerusahaanDari sejumlah perusahaan yang ditindak tersebut, kata Yusri, dua di antaranya berlanjut ke proses pidana. Mereka adalah PT Dana Purna Investama dan PT Loan Market Indonesia, yang merupakan sister company dari PT Ray White Indonesia. Dari kasus dua perusahaan itu polisi menetapkan tiga tersangka, dua dari PT DPI dan satu dari PT LMI.
3 dari 3 halamanSaksikan Video Pilihan Berikut Ini:Penyidik Polda Metro Jaya telahmenetapkan2 pimpinan perusahaan yang beralamat di jalan Tanah Abang dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat. Kedua perusahaan tersebut tidak memberlakukan wfo kepada karyawannya.