Jangka waktu pembebasan retribusi berlaku sampai akhir Mei 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang membebaskan retribusi pasar dan rusunawa. Rekening pelanggan PDAM golongan I juga mengalami pembebasan serupa.
"Itu sudah kita rancang sejak mengkaji dampak covid-19 di Kota Malang, namun perlu proses hingga diterbitkan Perwal," kata Sutiaji dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat . Penggunaan layanan PDAM di April akan mendapatkan pembebasan saat masa tagih di bulan selanjutnya. Begitu pula pada penggunaan air di Mei akan dibebaskan di waktu pembayaran berikutnya. Sutiaji berharap, kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat terdampak covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Malang Tingkatkan Anggaran Penanganan Covid-19Ketersediaan anggaran mencukupi selama kondisi darurat selama tiga bulan termasuk cadangan untuk dua bulan selanjutnya.
Baca lebih lajut »
Hotel di Malang Tawarkan Paket Karantina Mandiri Selama Pandemi CoronaDiskon khusus itu dibuat dalam paket work from hotel. Setiap kamar bisa dipesan dengan harga Rp 3 juta untuk 14 hari.
Baca lebih lajut »
Kabar Baik, 3 Tenaga Kesehatan yang Positif Corona di Malang Dinyatakan SembuhMeski telah dinyatakan negatif, tiga tenaga kesehatan itu harus menjalani serangkaian evaluasi sebelum beraktivitas seperti semula.
Baca lebih lajut »