MAKI Sebut KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Praperadilan

Indonesia Berita Berita

MAKI Sebut KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Praperadilan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 83%

MAKI Sebut KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Praperadilan: KPK telah menetapkan Ketum HIPMI Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia , Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi berani menahan para tersangka kasus korupsi. Menurut Boyamin, penahanan tidak bisa dihalangi jika seorang tersebut sudah berstatus tersangka.

"Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e-KTP meskipun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan tahun 2015," katanya. Menurut Ali, dugaan gratifikasi dilakukan juga saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Ali memastikan, KPK mengantongi sejumlah bukti terkait hal itu sejumlah temuan dan keterangan saksi.

2 dari 3 halamanKPK Segera Kirim Surat Panggilan KeduaSebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Mardani Maming. Berdasarkan informasi, Maming akan dipanggil sebagai tersangka pada Kamis, 21 Juli 2022. Maming diminta tak lagi mangkir dari panggilan di Gedung KPK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Mardani Maming, KPK Panggil Komut PT PCNKasus Mardani Maming, KPK Panggil Komut PT PCNKPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Stefanus Wendiat
Baca lebih lajut »

KPK Panggil 3 Saksi Swasta di Perkara Mardani MamingKPK Panggil 3 Saksi Swasta di Perkara Mardani MamingHari ini, KPK memanggil tiga saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani Maming.
Baca lebih lajut »

Kabur ke Luar Negeri, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPKKabur ke Luar Negeri, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPKKPK memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak alias HRP dalam DPO KPK. RHP diduga kabur ke luar negeri, dalam hal ini Papua Nugini. dpokpk
Baca lebih lajut »

Dirut Amarta Karya Dukung Upaya KPK Berantas Tindak KorupsiDirut Amarta Karya Dukung Upaya KPK Berantas Tindak KorupsiNikolas Agung menegaskan, bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakkan hukum yang saat ini tengah ditangani KPK terkait dengan dugaan korupsi.
Baca lebih lajut »

KPK: Jerat Pihak yang Bantu Bupati Mamberamo Tengah KaburKPK: Jerat Pihak yang Bantu Bupati Mamberamo Tengah KaburKPK menegaskan tidak segan untuk menjerat para pihak yang diduga membantu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak melarikan diri.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 20:13:10