MAKI Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan Sindonews BukanBeritaBiasa .
"MAKI mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung dalam usahanya membongkar dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan ," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu .
MAKI, kata Boyamin, akan terus mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan satelit itu hingga para tersangka diadili. Untuk diketahui, negara mengalami kerugian Rp500 miliar dalam perkara proyek pembuat dan penandatanganan kontrak satelit komunikasi pertahanan Kemhan pada 2015-2016. Hal ini dikatakan Jampidsus Kejaksaan Agung , Febrie Ardiansyah.
"Nah ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Umumkan Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Sedikitnya Rp786 MKejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa 11 saksi, sebagiannya adalah pejabat Kementerian Pertahanan.
Baca lebih lajut »
Kejagung: Proyek Satelit Kemhan Tak Direncanakan dengan BaikKejagung menyebut proyek pengadaan satelit Kemhan tidak terencana dengan baik
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Pelanggaran Proyek Satelit KemhanIa mengatakan ada beberapa dokumen-dokumen yang diperoleh oleh jaksa penyidik khususnya terkait dengan unsur kerugian negara.
Baca lebih lajut »
Kejagung Belum Periksa Ryamizard Ryacudu Terkait Kasus Satelit KemhanKejagung menyebut belum ada rencana meminta keterangan mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan.
Baca lebih lajut »
Kasus Satelit di Kemhan, Mahfud Md Sebut Ada yang Sempat Hambat Agar Tak DibukaMahfud Md mengatakan upaya menghambat itu muncul ketika ia pertama kali tahu ada kisruh soal satelit Orbit 123 tersebut.
Baca lebih lajut »